
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Hukum Tua desa Pontoh, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Tutlind Pieter angkat bicara setelah dilaporkan mantan perangkat desanya Efa Tantu ke Polresta Manado.
Menurut Kumtua Tutlind, laporan terkait pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan terhadap dirinya adalah tanpa bukti dan tak mendasar.
“Terkait laporan pemalsuan tanda tangan itu saya juga sudah mendapatkan panggilan klarifikasi dari pihak inspektorat dan sudah saya klarifikasi di sana. Dan saya tidak pernah menandatangi berkas APBDes atas namanya, (Efa). Saya baru akan menandatangani berkas APBDes setelah semua yang terkait didalamnya sudah lengkap ditandatangani. Jadi untuk tuduhan pemalsuan tanda tangan itu hanya tuduhan tanpa bukti dan akan saya laporkan kembali,” tegas Tutlind.
Tutlind juga membantah pernyataan Efa di salah satu pemberitaan yang menyebutkan jika dia telah melaporkan ke pihak BPD Pontoh dan BPD telah memanggil klarifikasi Hukum Tua.
“Sampai saat ini saya tidak pernah menerima surat dari BPD terkait hal ini apalagi pemanggilan Klarifikasi. Bahkan Menurut peryataan Ketua BPD dia sempat memberikan saran kepada yang bersangkutan agar bisa membahas dan bertanya langsung ke hukum Tua. Tapi bukannya dia bertanya ke saya malah dia laporkan saya kesana kesini tanpa dasar. Sedangkan saat itu dia masih bawahan saya yang jika ada permasalahan alangkah eloknya jika ditanyakan langsung ke saya sebagai atasannya,” ungkap Kumtua.
“Saya pikir, awalnya masalah ini sudah selesai karena sudah saya klarifikasi ke pihak Inspektorat, teryata saat ini ada laporan Kepolisian. Karena masalah ini sudah di pihak kepolisian dan melaporkan saya atas pemalsuan tanda tangan dan tanpa bukti, maka saya juga akan melaporkan balik yang bersangkutan. Saya juga sudah siap jika diperiksa terkait masalah ini,” tegas Kumtua Tutlind Pieter. (Josua)
![]()





