Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Salah satu tokoh masyarakat Minahasa Utara Johan Awuy memanfaatkan tahapan tanggapan masyarakat yang dijadwalkan KPU mulai tanggal 15-18 September 2024 dengan memasukkan tanggapannya ke KPU Minut terkait pelanggaran yang diduga dilakukan petahana dalam hal ini pasangan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung.
Menurut Awuy, pasangan JG-KWL sebagai petahana telah melakukan pelanggaran sesuai UU Pilkada pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dan itu dibuktikan dengan pelantikan 128 pejabat dilingkup Pemkab Minut tanggal 22 Maret 2024.
“Setelah dilantik 22 Maret 2024, itu sudah sangat jelas telah melanggar UU pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016, karena sesuai Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 dan 6 bulan sebelum penetapan adalah 22 Maret 2024.,” ucap Awuy saat memasukkan tanggapannya serta bukti-bukti pelanggaran berupa SK pelantikan dilingkup Pemkab Minut ke KPU Minut, Rabu,(18/09/2024).
Lanjut Awuy, bahkan pembatalan 128 pejabat tanggal 17 April 2024 yang dilakukan Pemkab Minut termasuk juga pelanggaran, karena dinilai sudah kembali melakukan pergantian pejabat.
“SK pembatalan 128 pejabat di lingkup Pemkab Minut tanggal 17 April 2024 juga merupakan pelanggaran, karena semua sudah bertugas dan bekerja sesuai pelantikan tanggal 22 Maret, jika dibatalkan berarti sudah melakukan pergantian pejabat kembali,” kata Awuy.
Awuy juga menjelaskan, surat penegasan dari Mendagri 5 September 2024 yang di kirim kepada Gubernur Sulut untuk diteruskan ke Bupati Minut, sangat jelas bahwa Joune Ganda selaku Bupati Minahasa Utara telah melakukan pergantian tanggal 22 Maret 2024.
“Sesuai surat penegasan dari Mendagri sangat jelas menyebutkan tanggal 22 Maret JG telah melakukan pergantian pejabat,” terangnya.
Awuy menerangkan bahwa, JG sebagai petahana sangat jelas sudah dua kali melakukan pergantian tanpa persetujuan Mendagri, yaitu tanggal 22 Maret dan 17 April 2024.
“Ini sangat jelas telah melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri, ini benar-benar bentuk pelanggaran,” imbuhnya.
Awuy meminta agar KPU Minut mengikuti UU pasal 71 ayat 5 yang isinya:
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Di pasal 71 ayat 5 sangat jelas, KPU wajib melaksanakan sesuai aturan,” kata Awuy.
Awuy juga mengatakan terkait pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 sudah dipertegas dengan keputusan KPU RI nomor 1229 yang dikeluarkan tanggal 26 Agustus 2024 dan sudah edaran Bawaslu RI nomor 1229 yang dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2024.
“Jadi dengan keputusan KPU RI dan Surat Edaran Bawaslu RI, KPU Minut harus mengikuti aturan,” beber Awuy.
Awuy menambahkan, dirinya bukan cuma memberikan tanggapan tapi telah memasukkan juga bukti-bukti SK Bupati Minut terkait pelantikan dimasa larangan sebagai petahana. Juga telah membawa bukti-bukti tersebut ke Bawaslu Minut, Kejaksaan Minut, Polres Minut, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut sebagai tembusan. (Josua)