Sidang Lanjutan Perkara Pidana 126 di PN Airmadidi, JPU Hadirkan Saksi Terakhir, Karena Tidak Bernomor, Surat Peryataan Dari BPN Dipertanyakan Hakim.

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pada sidang lanjutan perkara Pidana dengan nomor perkara 126 di PN Airmadidi, Rabu (16/10/2024) masuk pada agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi terakhir. Saksi kali ini juga dari BPN ATR Minut ibu Cristiani Muda yang bertugas mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan lahan dari pemohon Harly Sompie.

Dalam Sidang ini dipimpin kembali Ketua Majelis Hakim yang diketuai Nur Dewi Sundari SH MH, didampingi Hakim satu, Marcelliani Puji Mangesti SH MH, dan Hakim dua,  Christian E. O. Rumbajan SH.

Pada kesaksiannya, Saksi menuturkan jika pihaknya mengeluarkan surat peryataan kepemilikan lahan atas nama Nellazar Sompie adalah berdasarkan permintaan pengajuan pemohon dan berdasarkan buku tanah yang diketahui tidak memiliki warkah tanah.

“Ya memang benar surat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh instansi kami dan dikeluarkan atas dasar permohonan dari Harly Sompie. Dan memang tidak ada sertifikat hak milik yang dilampirkan, kami juga hanya melihat dari buku tanah yang ada di kami. Untuk lokasi ditunjukkan langsung oleh pemohon,” terang saksi.

Baca juga:  33 Kelompok Nelayan di Minahasa Utara Terima Bantuan Dari Dinas Kelautan dan Perikanan

Hakim Christian E. O. Rumbajan kemudian menanyakan kepada saksi terkait surat peryataan yang dikeluarkan kenapa tidak memiliki nomor surat.

“Harusnya sesuai administrasi setiap surat masuk dan keluar harus memiliki nomor suratnya, tapi pada surat peryataan ini tidak ada nomor suratnya,” tanya Hakim Christian kepada saksi Cristiani.

Saksi tidak dapat menjawab pertanyaan Hakim Christian terkait penomoran surat yang membuat Hakim menyampaikan kecurigaannya terkait keluarnya surat peryataan ini lewat ‘jalur belakang’. Sebelumnya saksi yang sering membantah saat hakim memberikan penyampaian hingga sempat membuat hakim geram dan bernada bicara agak tinggi dalam menegur saksi, yang kemudian diberi pengertian terkait maksud pertanyaan Hakim dan akhirnya ditanggapi baik oleh saksi.

Hakim Christian kemudian mengatakan jika BPN berarti mengeluarkan surat peryataan hanya berdasarkan surat tanah yang tidak lengkap.

“Surat keluar tidak memiliki nomor surat untuk masalah administratif. Warkah tanah juga tidak ada, karena surat ini sekarang, Ada orang yang sedang di adu nasibnya saat ini,” kata Hakim Christian.

Baca juga:  Ketua Ormas Waraney TTL Arly Dondokambey Desak Kejari Minut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dandes Marinsow

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH MH menanyakan kepada terdakwa Oma Herma Makalew terkait  kesaksian saksi yang kemudian dibalas terdakwa dengan tidak tau tentang kesaksian saksi.

Ketua majelis hakim kemudian menskors persidangan dan akan dilanjutkan pada, Senin (21/10/2024) dengan agenda sidang mendengar saksi meringankan terdakwa adat keterangan saksi (a de charge).

Usai persidangan salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Oma Herma Makalew, Novry HY. Lelet SH menuturkan jika sidang mendengar saksi terkair dari JPU kami melihat ini lebih menguntungkan klien kami.

“Pada sidang berikutnya kami pihak terdakwa akan menghadirkan tiga saksi (a de charge) dan satu saksi ahli,” tutup pengacara yang murah senyum itu. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP