Perkara Pidana 126 di PN Airmadidi, Hakim Gelar Sidang Lokasi. Ini Peryataan Hendra Baramuli Kuasa Hukum Terdakwa !!

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com –  Lanjutan sidang perkara pidana dengan nomor 126 di Pengadilan Negeri Airmadidi, (28/10/2024)  dengan agenda pemeriksaan saksi, pemeriksaan keterangan terdakwa dan sidang lokasi.

Sidang kemudian dibuka di dalam ruangan sidang oleh Ketua majelis hakim Yang Mulia Ibu Nur Dewi Sundari SH MH, didampingi Hakim satu, Marcelliani Puji Mangesti SH MH, dan Hakim dua, Christian E. O. Rumbajan SH MH.

Terpantau media ini dalam sidang, Hakim yang sebelumnya meminta JPU untuk kembali menghadirkan saksi Mantan Hukum Tua Tumaluntung Ifonda Nusa dan dari ATR BPN Minut saksi Cristiani Muda. Akhirnya kembali memeriksa keduanya.

Dalam keterangan saksi Ifonda Nusa, dirinya meyakini jika sertifikat yang dimaksud sertifikat 87 merupakan satu hamparan yang merupakan kesatuan dari SHM 86 dan 88.

“Saya sempat turun lokasi, waktu saya turun itu memang satu hamparan. Sertifikat 87 satu hamparan yang dibagi dua,” kata Ifonda Nusa dalam persidangan.

Ifonda Nusa juga menuturkan jika pembatalan surat SKKT yang dia lakukan hanya berdasarkan sertifikat 87 copy yang diperlihatkan Harly Sompie. Dan itu sesuai persyaratan sepihak sesuai yang disampaikan oleh Harly Sompie.

Baca juga:  Bendungan Kuwil Tangkal Banjir Parah di Manado, Begini Penjelasan Kabalai Sungai Sudana

Sementara keterangan saksi Cristiani Muda kembali menekankan jika pihaknya mengeluarkan surat peryataan kepemilikan lahan atas nama Nellazar Sompie adalah berdasarkan permintaan pengajuan pemohon dan berdasarkan buku tanah yang diketahui tidak memiliki warkah tanah.

Persidangan kemudian dilanjutkan ke sidang lokasi, dimana hakim meminta pelapor untuk menunjukkan lokasi yang dimana pelapor tidak bisa menunjukkan lokasi secara pasti didepan majelis hakim.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Oma Herma Makalew, yakni Hendra Putra Juda Baramuli SH MH mengatakan jika dalam sidang ini majelis hakim sengaja mengundang tiga saksi, yaitu hukum tua, BPN dan pihak dari PPK Balai Jalan Kementrian PUPR  dalam rangka melihat lokasi, apakah sertifikat copyan 87 itu benar satu hamparan atau memang dipisahkan oleh sertifikat hak milik nomor 88.

Baca juga:  Pemprov Sulut Minta Pemkab/Pemkot Perhatikan 3A Dan 3P Dalam Pengembangan Potensi Destinasi Pariwisata

“Dalam sidang lokasi ini,  ternyata objek perkara keterangan kepemilikan itu memang harus ada dua lokasi karena dibatasi oleh sertifikat 86. Jadi benar bahwa pelapor dalam perkara ini salah klaim tentang objek tanah. yang dikatakan satu hamparan dalam sidang lokasi ternyata ada 2 hamparan. Apalagi keterangan dari BPN yang menerangkan bahwa tidak ada asli SHM nomor 87 dan tidak ada gambar juga keterangan dari BPN. Jadi tidak bisa dipaksakan jika objek tanah itu dipisahkan. Itu tetap dua hamparan bukan satu hamparan begitupun keterangan dari PPK Balai Jalan Kementrian PUPR yang menerangkan bahwa terdakwa telah memiliki dua Tanah ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yakni lewat kajian fisik objek tanah dan pemeriksaan berkas-berkas,” tutup Baramuli.

Diketahui, sidang kemudian di skors dan akan kembali dilanjutkan pada, Rabu (30/10/2024) dengan agenda memasukan bukti surat dan bukti pendukung lainnya. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *