Mulai Terungkapnya Kasus Penipuan dan Penggelapan di PT Crown Crusher Konstruksindo Desa Lilang Yang Libatkan Istri Anggota DPRD Minut, Pelapor Siap Kawal Hingga Tuntas

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sebagai perwakilan pelapor dan investor, Susanty Artha Gilberte ingin mengucapkan terima kasih kepada Unit Jatanras Polda Sulawesi Utara atas upaya mereka dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Crown Crusher Konstruksindo dan juga salah satu istri anggota DPRD Minut Dapil Kema. Tindak pidana ini akhirnya mulai terungkap dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.

Seperti yang diketahui pada hari Rabu, 15 Januari 2025 lalu, Polda Sulawesi Utara sudah melakukan penyitaan, penyegelan, dan pemasangan police line terhadap barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITAPN Am.

Proses tersebut diawali dengan kedatangan pihak Polda Sulawesi Utara di Kantor Kepala Desa Lilang pada pukul 12.50 siang, untuk memberikan informasi tentang akan dilakukannya penyitaan dan penyegelan.

Setelah itu, tim langsung menuju lokasi kejadian tindak pidana penggelapan dan pencurian di lahan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) Nomor: 503/DPMPTSPD/IUP-OP/32/II 2020, yang terletak di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

Baca juga:  Ini Pernyataan Dirut Sandra Rotty, Usai Pemberkatan Ruangan Covid-19 di RS MWM

Di lokasi, tim Polda Sulawesi Utara mulai melakukan penyegelan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang. Pada pukul 13.30, penyegelan dimulai dengan alat berat pertama, yaitu EXCAVATOR KOMATSU PC 2006. Kemudian, pada pukul 14.00, dilakukan penyegelan alat berat kedua, yaitu EXCAVATOR KOMATSU PC 2006, disusul pada pukul 14.15 dengan penyegelan BULLDOZER CATERPILLAR D7G. Penyegelan dilakukan dengan sangat teliti, mencatat nomor rangka dan ada juga alat berat dalam kondisi yang sangat buruk, sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Airmadidi.

Penyegelan berlanjut dengan WHEEL LOADER KOMATSU WA450 pada pukul 14.30. Pada pukul 15.00, dilakukan penyegelan pada ruang operator, yang mana mesin-mesin dan panel-panel listrik tersebut tercatat sebagai milik pribadi Bapak Djun Khiong, yang digunakan di pabrik tambang batu pecah Crusher di Desa Lilang. Kabel-kabel dan mesin-mesin tambahan lainnya juga disita sebagai barang bukti.

Baca juga:  Sekdaprov Silangen Optimis Pergatsi Sulut Capai Tiga Sukses Sekaligus

Selanjutnya, dilakukan penyegelan terhadap mesin-mesin seperti Jaw Crusher, konveyor-konveyor beserta dinamo-dinamonya, serta mesin-mesin untuk tahap produksi akhir batu pecah, baik yang berukuran 1-2, 2-3, medium, hingga abu batu. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu unit Breaker Merk Powerking yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan dan menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan di dunia usaha.

“Kami selaku korban, juga perwakilan pelapor siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan kami juga mendukung penuh pihak kepolisian dalam melakukan proses penyidikan lebih lanjut hingga ada penetapan tersangka nantinya. Dan kambali saya tegaskan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup anak dari Djun Khiong, yakni Susanty Artha Gilberte yang berparas cantik itu. (Josua)

 

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *