Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Hukum Tua Pinilih, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Fredrik Londong kembali dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara. Laporan yang diajukan ini menyasar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana desa.
Wakil Ketua BPD Desa Pinilih, Marthen Mengi, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa selama empat tahun anggaran berturut-turut, mulai dari tahun 2021 hingga 2024.
Berbagai temuan mencurigakan menjadi fokus laporan BPD kepada Kejari Minut, di antaranya:
*Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa yang tidak disampaikan kepada BPD dan masyarakat.
*Dugaan korupsi dalam program Ketahanan Pangan.
*Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang meragukan.
*Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di mana adik Hukum Tua merupakan bendahara BumDes.
*Proyek fisik yang menggunakan dana desa yang diduga dikerjakan oleh perangkat desa, padahal seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Marthen juga menyoroti bahwa proyek dana desa seharusnya melibatkan masyarakat melalui kelompok-kelompok yang dibentuk, namun di Desa Pinilih, sejumlah proyek fisik diketahui dikerjakan oleh aparat desa, sebuah hal yang sangat mencurigakan.
“Proyek dana desa ini seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan TPK, tapi anehnya di sini hanya dilakukan oleh aparat desa,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
BPD bersama masyarakat telah melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa Utara dan Kejaksaan, bahkan jika perlu, mereka siap membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami datang ke Kejaksaan untuk melaporkan adanya indikasi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Hukum Tua,” kata Marthen menegaskan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widharta, yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menuntaskan kasus ini. Menurutnya, koordinasi dengan APIP sangat penting untuk mencapai sinergitas dalam melakukan audit investigasi yang efektif.
“Koordinasi ini sangat penting dalam menangani laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi secara efektif,” kata I Gede Widharta.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk penanganan laporan pengaduan yang berindikasi korupsi. (Josua)