
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sejumlah masyarakat bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Waraney Tanah Toar Lumimuut (TTL) dan Manguni Muda Indonesia (MMI) melaporkan Hukum Tua desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Gabriel Tamasengge, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara pada Kamis (20/2/2025).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana desa, penyalahgunaan dana BUMDes, serta bantuan pemerintah yang diduga diperjualbelikan.
Menurut pembawa laporan, bukti-bukti telah disertakan dalam pengaduan ini. Beberapa temuan yang mencurigakan menjadi fokus laporan tersebut, antara lain:
*Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan pengelolaan yang tidak transparan.
*Dugaan korupsi dalam program Ketahanan Pangan.
*Dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak transparan.
*Bantuan-bantuan pemerintah yang diduga diperjualbelikan.
Ormas Waraney TTL, MMI bersama masyarakat berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Mereka menuntut agar tindakan tegas diambil terhadap oknum-oknum yang diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widharta, melalui Kasie Intel Kejari Minut, Ivan Day Iswandy, S.H, membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menuntaskan kasus ini. Koordinasi dengan APIP sangat penting agar audit investigasi dapat dilakukan secara efektif dan sinergis.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti, agar tidak ada lagi praktik-praktik nakal dari oknum Kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasie Intel Kejari Minut. (Josua)
![]()





