Minsel, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerjasama dengan KPP Pratama Kotamobagu dan KP2KP Amurang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemotongan Pajak dan Aplikasi Pajak Penghasilan.
Bimtek yang diikuti oleh 75 orang bendahara dan operator seluruh OPD ini, dibuka oleh Asisten III Setdakab Minsel, Arthur Tumipa, mewakili Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Minsel, Selasa (06/05/2025).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Amurang, Rois Antoni, Account Representative KPP Pratama Kotamobagu, Akhmad Rifqi Raissa dan Asisten Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu, Nixon Josua.
Tujuan digelarnya Bimtek ini, agar seluruh bendahara dan operator di Minsel bisa mengetahui aturan dan perhitungan pemotongan pajak penghasilan serta bisa menggunakan dan menyelesaikan pemotongan pajak sampai pelaporan melalui aplikasi Coretax.
Dalam sambutannya mewakili Bupati, Tumipa berharap lewat Bimtek ini seluruh peserta dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak, serta bisa mempermudah bendahara dan operator dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Diharapkan dengan adanya Bimtek ini, bisa mempermudah bendahara dan operator OPD dalam melaksanakan tugas terkait pengadministrasian pajak,” ungkap Tumipa didampingi Kepala BKAD Minsel, James Tombokan.
Tumipa juga mengapresiasi pihak KPP Pratama Kotamobagu dan jajaran KP2KP Amurang yang telah bekerjasama dengan Pemkab Minsel dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek ini.
Sementata itu, Kepala KP2KP Amurang, Rois Antoni berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman secara menyeluruh terkait pengelolaan pajak dan penggunaan sistem administrasi perpajakan berupa Coretax.
“Semoga dengan digelarnya kegiatan Bimtek ini, dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi bendahara serta operator OPD dalam melakukan pengelolaan pajak dan penggunaan sistem aplikasi Coretax,” harapnya.
Diketahui, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak. Sistem ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif. (FT)