
Manado, www.inspirasikawanua.com — Aroma skandal politik menyeruak dari tubuh internal Partai Golkar Kota Manado. Salah satu anggota DPRD aktif dari fraksi partai beringin, Lady Olga, resmi melaporkan rekan separtainya, Calvin Panginda (CP), ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp355 juta.
Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT, yang diterima pada 2 Juni 2025 pukul 20.18 WITA.
Dalam laporan tersebut, Lady Olga menyebutkan bahwa CP—yang juga merupakan politisi Golkar dan sempat duduk sebagai anggota DPRD menggantikan almarhum Maikel Stif Maringka—menawarkan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Manado dengan syarat penyetoran uang sebesar Rp500 juta.
“Saya baru menyetor Rp355 juta, namun jabatan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Saya merasa telah ditipu,” tulis Lady Olga dalam laporan yang ditandatangani bersama KA SPKT Polda Sulut, AKP Parlindungan Aritonang.
Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar Mei 2024 di wilayah Buha, Mapanget, Kota Manado. Sang pelapor mengungkapkan bahwa komunikasi antara dirinya dan terlapor dilakukan dalam konteks tawaran politik strategis, namun belakangan tidak ada realisasi jabatan seperti yang dijanjikan.
Akibat kejadian ini, Lady Olga mengaku merasa sangat dirugikan secara finansial dan berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Laporan itu didasarkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Diharapkan, penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara transparan dan profesional demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan rakyat. (Josua)
![]()





