
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Dugaan ketidakseriusan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam menangani temuan kerugian negara kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) eks Hukum Tua Wori, Rommy Maramis, yang hingga kini tak kunjung diselesaikan meski telah bergulir selama tiga tahun.
Kasus ini terangkat dari laporan masyarakat Desa Wori, Kecamatan Wori, beberapa hari lalu, terkait dugaan korupsi dana desa oleh Rommy Maramis.
Teryata sebelumnya, beberapa tahun yang lalu hasil audit Inspektorat Minut mengungkap adanya temuan ratusan juta rupiah yang harus dipertanggungjawabkan Eks Kumtua Rommy Maramis. Bahkan, perkara ini telah dibahas dalam Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Namun hingga kini, Eks Kumtua Wori Rommy Maramis tidak pernah menyetorkan sepeserpun, dan proses penagihan terkesan jalan di tempat. Padahal, dalam pernyataan sebelumnya, Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan menyebut bahwa pihaknya hanya memberikan waktu maksimal satu tahun untuk penyelesaian setelah Sidang TP-TGR, tapi jika sesuai aturan paling lambat 2 tahun penyelesaiannya.
“Kalau kami, biasanya hanya sampai satu tahun harus diselesaikan,” ujar Tuwaidan beberapa waktu lalu.
Namun ketika dikonfirmasi kembali soal kasus TGR eks Kumtua Wori yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa progres berarti, Tuwaidan tak menampik.
Ia berdalih bahwa proses masih tertahan karena adanya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang disertai jaminan berupa sertifikat tanah dari yang bersangkutan.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena ada jaminan. Sertifikat tanah ada di Inspektorat. Saat ini hal tersebut sedang dibahas dengan Kasie Datun terkait penagihan,” balas Tuwaidan melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai nilai jaminan yang diduga tidak sebanding dengan total TGR, Tuwaidan justru menyampaikan pernyataan membingungkan.
“Sapa bilang jamin harus sesuai? Karena kalau tidak sesuai, tidak dapat dijaminkan,” tulisnya, seraya mengarahkan media untuk datang langsung ke kantor Inspektorat Minut guna penjelasan lebih rinci.
Sikap pasif Inspektorat Minut ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa kasus yang sudah berjalan selama tiga tahun tidak dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), apalagi bila mengingat bahwa dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum?
Sejumlah masyarakat desa Wori menilai jika kondisi ini memicu kekhawatiran publik akan adanya ketidakkonsistenan dan potensi pembiaran dalam penegakan aturan di lingkungan Inspektorat Minut. Kasus ini juga menyorot lemahnya fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan dana desa yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan.
Publik kini menanti langkah konkret dari Inspektorat Minut — apakah akan serius menyelesaikan kasus ini atau terus membiarkannya menggantung di tengah ketidakpastian.
Sekedar diketahui, Dana desa adalah bagian dari pembangunan desa yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketika ada temuan kerugian negara, penanganannya harus tegas dan tuntas demi kepercayaan publik. (Josua)
![]()





