Aanmaning Keempat Berbuah Solusi, Pemkab Minut Siap Bayar Utang Proyek Sesuai Putusan Inkrah MA Di APBD-P

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Proses aanmaning (teguran) keempat dalam perkara sengketa pembayaran proyek antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara dan pihak kuasa hukum kontraktor akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Rabu (1/7/2026), Pemkab Minut menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sikap tersebut menjadi perkembangan penting setelah rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir terkait proyek-proyek yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada sejumlah kontraktor.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung telah memutuskan memenangkan pihak kontraktor dalam enam gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mewajibkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai nilai yang ditetapkan dalam amar putusan pengadilan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Audy J. Kalumata, ST, SH, MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mematuhi seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Yang pasti, pihak Dinas Pendidikan juga sudah membuat pengajuan anggaran untuk membayarkan hutang proyek tersebut kepada DPRD agar dimasukkan dalam APBD Perubahan. Tentunya semua akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kalumata.

Baca juga:  Usai Terbentuk, Tim Relawan Covid-19 Desa Nain In Action

Menurutnya, kehadiran Pemkab Minut dalam proses aanmaning kali ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan penganggaran yang sah.

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan. Ia membenarkan bahwa pihak DPRD telah menerima usulan dari Dinas Pendidikan terkait pembayaran kewajiban proyek yang telah diputus pengadilan.

“Kami sudah menerima usulan tersebut dari Dinas Pendidikan untuk dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Nelwan.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan bersama empat perusahaan kontraktor, yakni CV MKN, CV Kasih Anugrah, CV Toka Cemerlang, dan CV Tunan Jaya, terkait sejumlah proyek yang belum dibayarkan sejak tahun 2020.

Setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pemerintah daerah kalah dalam sejumlah perkara dan diwajibkan membayar hak para kontraktor. Sebelumnya, proses aanmaning sempat mengalami hambatan, termasuk ketidakhadiran pihak tergugat pada beberapa agenda yang digelar PN Airmadidi.

Baca juga:  Gubernur Olly Dondokambey Irup Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Namun pada aanmaning keempat yang digelar Rabu (1/7/2026), kedua belah pihak akhirnya memperoleh titik temu. Pemkab Minut menyatakan kesediaannya untuk menjalankan putusan pengadilan, sementara pihak kontraktor berharap komitmen tersebut segera direalisasikan melalui penganggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, proses eksekusi yang sebelumnya berpotensi dilakukan secara paksa oleh pengadilan diharapkan dapat dihindari.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Utara.

Penyelesaian perkara ini juga dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum serta penyelesaian kewajiban keuangan daerah sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP