
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan oknum sopir mobil tangki Pertamina yang diduga melakukan aksi penyelewengan bahan bakar atau yang dikenal dengan istilah “kencing di jalan”, Rabu (7/5/2025).
Mobil tangki yang diamankan bernomor polisi DB 8015 RK dengan nomor kendaraan BTG-28. Aksi tidak terpuji ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Mobil tangki beserta sang sopir saat ini telah diamankan di Mapolres Minut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Media ini juga memantau langsung keberadaan kendaraan tersebut di halaman Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu I Kadek Agung Uliana, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat, sementara kami koordinasi dengan pihak Pertamina,” ujar Iptu Kadek Uliana melalui pesan WhatsApp saat dihubungi media ini.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami modus operandi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini, sembari menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan manajemen Pertamina.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas distribusi bahan bakar yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. (Josua)
![]()





