
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Sorotan tajam kembali mengarah ke Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terkait penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (Dandes) di Desa Pinilih, Kecamatan Dimembe.
Panglima Manguni Hitam, Frans Otta, yang juga warga desa setempat, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Minut, yang dinilai tidak profesional dan terkesan memperlambat proses pemeriksaan.
“Dari pernyataan Kasat Reskrim beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa Polres Minut masih menunggu hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat. Tapi sampai hari ini, saya melihat Inspektorat hanya mengulur-ulur waktu. Ini bukan proses hukum yang transparan, bahkan Hukum Tua memberikan pernyataan dia sudah tidak masalah dan tidak terbukti, padahal kasus ini masih dalam proses,” tegas Frans Otta kepada media, Selasa (20/5/2025).
Ia menduga adanya indikasi kongkalikong antara Inspektorat dan oknum Hukum Tua yang sedang terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.
Ia juga menambahkan jika ia sempat membaca berita terkait Peryataan Pihak Kejaksaan yang mengatakan jika, Inspektorat Minut jika ada terkait pemeriksaan atau Pemsus tidak pernah membahas itu dengan pihak APH setelah hasil pemeriksaan.
“Bahkan yang saya ikuti pihak Inspektorat langsung mengeluarkan statement – statement tanpa adanya pembahasan dengan APH,” beber om Pra sapaan Panglima Manguni Hitam ini.
Ia juga mengungkapkan jika, Inspektorat juga pernah menangani permasalahan penyimpangan dana Bos di SD 60 Pinilih dan pernah juga ada indikasi terima Upeti.
Atas dasar itu, ia (Frans Otta) mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk turun tangan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Inspektorat.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Ivan Day Iswandy SH MH, sebelumnya sudah menyampaikan bahwa koordinasi antara APIP dan APH memang menjadi bagian dari mekanisme penanganan dugaan penyimpangan dana desa, sesuai MoU antara ketiga lembaga yang berwenang.
“Memang benar ada sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Sesuai ketentuan, kami wajib berkoordinasi dengan APIP. Audit terlebih dahulu dilakukan oleh Inspektorat untuk melihat ada tidaknya potensi kerugian negara,” jelas Ivan.
Meski demikian, Kejaksaan tidak tinggal diam terhadap kecurigaan publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan kontrol sesuai tugas pokok dan fungsi, serta akan menindaklanjuti jika ditemukan kejanggalan dari hasil audit Inspektorat.
“Kami menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas. Kejaksaan tentu akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, termasuk jika ada keraguan terhadap hasil audit. Kami mengajak semua pihak untuk tidak gegabah menyimpulkan sesuatu sebelum proses audit dan pemeriksaan tuntas sesuai prosedur,” tambahnya.
Desakan publik ini menjadi sinyal kuat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan dana desa di Minahasa Utara masih harus terus diperbaiki. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan dengan serius, demi keadilan dan kepastian hukum di tingkat desa. (Josua)
![]()





