Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Perumahan dan Permukiman resmi menyerahkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rumah korban bencana, sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama dengan tujuh perusahaan mitra dalam program Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan ini digelar di Atrium Kantor Bupati Minahasa Utara dan dihadiri dan diserahkan langsung oleh Bupati Joune Ganda serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Donald Tintingon, SSTP.
Program ini menjadi tonggak sejarah baru di Sulawesi dan Maluku karena Minahasa Utara menjadi daerah pertama yang menerapkan skema kolaboratif CSR untuk mendukung program perbaikan rumah layak huni secara berkelanjutan.
Inovasi ini diberi nama “INSPIRASI” atau Inovasi Pembiayaan Stimulan Rumah Swadaya Minahasa Utara.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi kesediaan tujuh perusahaan yang telah berkomitmen membantu perbaikan RTLH melalui CSR. Ini adalah bukti bahwa dengan kolaborasi, kita bisa mengatasi keterbatasan anggaran daerah dan menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati Joune Ganda dalam sambutannya.
*Latar Belakang dan Tujuan Program.
Program ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden RI untuk memutus mata rantai kemiskinan. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dalam mewujudkan “Minahasa Utara Hebat” melalui transformasi daerah sebagai hub logistik yang maju dan berkelanjutan.
Berdasarkan data, masih terdapat 2.625 RTLH di Minahasa Utara yang membutuhkan penanganan. Oleh karena itu, Pemkab Minut terus mengupayakan berbagai skema pendanaan, termasuk dari CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
*Rincian Bantuan Perbaikan Rumah.
Total ada 45 unit rumah yang mendapat bantuan pada tahap awal ini, dengan rincian sebagai berikut:
2 unit rumah korban bencana di Desa Watudambo dan Tanah Putih, masing-masing menerima bantuan senilai Rp25 juta.
35 unit RTLH yang tersebar di seluruh kecamatan, didanai melalui APBD Kabupaten Minahasa Utara, masing-masing mendapat Rp20 juta.
8 unit RTLH dibiayai oleh 7 perusahaan mitra melalui skema CSR tanpa menggunakan dana APBD.
*Perusahaan Mitra CSR yang Terlibat:
PT. Meares Soputan Mining (MSM) – 2 unit
PT. Kharisma Tiga Putri – 1 unit
PT. Cherry Kasih Abadi – 1 unit
PT. Viola Putri Mandiri – 1 unit
PT. Karya Putra Kawanua – 1 unit
PT. Pilar Andalan Lestari – 1 unit
PT. Manado Maju – 1 unit
Melalui skema ini, Pemkab Minahasa Utara akan menyusun peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan hukum agar kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha ini bisa terus berlanjut setiap tahunnya.
*Dasar Hukum Program.
Program ini dilaksanakan berdasarkan:
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)
*Penutup.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Donald Tintingon, menegaskan bahwa program INSPIRASI akan menjadi model nasional yang dapat direplikasi oleh daerah lain, khususnya di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi oleh banyak pemerintah daerah.
“Kami optimis skema kolaboratif ini bisa menjadi solusi jangka panjang, dan dengan dukungan regulasi yang tepat, kita dapat terus memberikan hunian layak bagi warga yang membutuhkan,” tutupnya. (Josua)