
Minsel, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan sistem Transfer Online atau SP2D Online pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pemindahbukuan transaksi, baik untuk tagihan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pihak ketiga.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minsel Dr James Tombokan menjelaskan bahwa dengan sistem SP2D Online, pemindahbukuan dilakukan langsung oleh BKAD melalui proses checker dan approval, sehingga tidak perlu lagi mengantri di Bank SulutGo. “Ini adalah langkah maju untuk mempercepat segala proses tagihan,” ujarnya.
Namun, implementasi sistem ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa jenis tagihan masih memerlukan penanganan khusus karena belum terakomodir dalam sistem online. Tagihan-tagihan tersebut antara lain adalah Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk proses SP2D tanpa ID Billing namun memiliki potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP), seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dengan potongan 1% untuk iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, SPM yang menggunakan Virtual Account, seperti tagihan BPJS Ketenagakerjaan, juga memerlukan penanganan manual.
“Sistem Kasda BSG saat ini belum mengakomodir potongan tanpa ID Billing dan Virtual Account untuk aplikasi pembayaran,” jelasnya.
Untuk mengatasi kendala ini, BKAD Minsel telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusdatin Kemendagri dan Bank SulutGo. Koordinasi dengan Pusdatin Kemendagri diperlukan untuk melakukan transfer manual atau penutupan sistem online sementara, agar transfer manual dapat dilakukan. Sementara itu, koordinasi dengan Bank SulutGo dilakukan agar semua pencairan SP2D dapat tercatat dalam aplikasi SIPD dan terhitung dalam realisasi laporan keuangan.
Khusus untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari ADD, BKAD telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran melalui billing setiap desa. Namun, sistem pembayaran BPJS Kesehatan hanya menerima pembayaran sesuai jumlah tagihan keseluruhan. Sebagai solusinya, BKAD menjadwalkan penerimaan berkas ADD setiap hari Senin dan Selasa.
“Kami menjadwalkan penerimaan berkas ADD pada hari Senin dan Selasa karena setiap hari Rabu, BKAD harus menghubungi Pusdatin Kemendagri untuk memproses pencairan dana,” tambahnya.
BKAD Minsel juga telah berkoordinasi dengan Bank SulutGo cabang Amurang untuk menyampaikan permasalahan ini ke Divisi BSG Pusat. Diharapkan, sistem Kasda BSG dapat mengakomodir SP2D dengan potongan tanpa ID Billing di masa mendatang.
Dengan adanya koordinasi yang intensif dan upaya perbaikan sistem, Pemkab Minsel berharap proses pencairan dana dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel. Pemerintah desa juga diimbau untuk mulai mengurus berkas sejak hari Rabu agar proses penandatanganan hingga SPM selesai pada hari Jumat, sehingga pada hari Senin, proses SP2D dapat segera dilakukan. (FT)
![]()





