Tak Terima Kumtua Mereka Yang Kantongi SK Bupati Diganti Dengan Nota Dinas Camat Liktim, Perangkat Desa Rinondoran Mengadu Ke DPRD Minut, Komisi I Agendakan RDP

oleh
Ketua Komisi I DPRD Minut Estrella Tacoh.
Ketua Komisi I DPRD Minut Estrella Tacoh.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  — Keputusan Camat Likupang Timur, Delby Wahiu, yang mengganti Penjabat Hukum Tua Desa Rinondoran hanya melalui nota dinas memicu gejolak di tingkat desa. Sejumlah perangkat Desa Rinondoran pada Jumat, 12 Desember 2025, mendatangi DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk menyampaikan protes dan meminta penyelesaian atas kebijakan yang dinilai janggal dan merugikan pemerintahan desa.

Kontroversi ini bermula dari diterbitkannya Nota Dinas bernomor R/C.1LKP-T/XII-2025. Dalam dokumen tersebut, Camat Likupang Timur menyebut bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua dilakukan untuk “menghindari kekosongan pemerintahan” menyusul pemberhentian pejabat sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2025. Plt diminta mulai bertugas pada 11 Desember 2025 sambil menunggu terbitnya SK Bupati.

Melalui nota dinas itu, Camat Delby Wahiu menunjuk Novie Luntungan sebagai Plt Hukum Tua Desa Rinondoran. Penunjukan ini otomatis menggantikan Jurine Sepang, pejabat Hukum Tua yang masih memegang SK Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang dinyatakan masih sah dan berlaku.

Baca juga:  Buka Konsultasi PKB GMIM, Begini Pesan Mendalam Gubernur Olly : Menjadi Bapak di Tengah Keluarga

Langkah camat tersebut langsung mendapat penolakan dari perangkat desa. Mereka menilai pemberhentian Jurine Sepang dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Bagaimana mungkin SK Bupati bisa dikalahkan oleh nota dinas seorang camat?” keluh para perangkat desa yang mengadu ke DPRD.

Mereka menyampaikan bahwa pergantian mendadak ini tidak hanya mengganggu stabilitas pemerintahan desa, tetapi juga mengancam pengelolaan anggaran desa, terutama sisa dana desa di akhir tahun. Jika tidak segera diselesaikan, pembangunan di Desa Rinondoran dikhawatirkan terbengkalai dan merugikan masyarakat.

Baca juga:  Jadi Irup Harhubnas 2019, Gubernur Olly Ajak Perkuat Komitmen Dan Dedikasi Di Sektor Transportasi

Aspirasi perangkat desa itu diterima langsung oleh Richard Tatuil, anggota DPRD Minut dari dapil Likupang Timur yang juga diketahui merupakan mantan Hukum Tua Rinondoran.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara yang membidangi pemerintahan, Estrella Tacoh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait polemik ini.

“Untuk aspirasi yang masuk, kami telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 15 Desember 2025 pekan depan,” tegas Estrella.

RDP tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan jalan keluar atas polemik yang berpotensi menciderai tata kelola pemerintahan desa serta menimbulkan ketidakpastian bagi perangkat desa dan masyarakat Rinondoran. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP