Langgar Permendagri dan Undang-Undang Developer Perum Agape ‘Pandang Enteng’, Warga Mengeluh Ke Pemerintah, Ini Peryataan Bupati JG

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Dengan apa yang diduga dilakukan pihak developer Perum Agape Griya Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, yaitu menggunakan fasilitas negara dalam bentuk SPAM milik Pemerintah untuk mendistribusikan air memeras warga, bahkan hingga pemungutan yang diduga Pungli, sehingga membuat warga menderita. Tidak hanya itu, selain tagihan air dengan harga selangit keluhan air tidak jalan sering sekali dirasakan warga perum.

Sesuai penelusuran media ini, pihak developer Perum Agape Griya Tumaluntung sudah menyalahi aturan.

Sudah seharusnya pihak developer Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

Baca juga:  Siti Atiqoh Senam Ceria bersama Ribuan Warga, Rio Dondokambey: Jadikan Ibu Negara!

Prasarana Utilitas Paling lambat 1 tahun harus di serahkan Pengembangan/Developer ke pihak pemerintah Pemkab/Pemkot setempat.

Sementara itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tetang Sumber Daya Air, menegaskan jika pihak Swasta tidak bisa mengelola sumber daya air semua itu harus dikelola Pemerintah untuk kemakmuran rakyat.

Atas hal tersebut dan untuk menjawab keluhan masyarakat Perum Agape Griya Tumaluntung, Bupati Minut Joune Ganda kembali angkat bicara. Bupati meminta warga Agape agar dapat sedikit bersabar.

“Iyaa sementara di carikan solusi dan di selesaikan sesuai aturan yang berlaku. Dipantau terus yaa perkembangannya baik di masyarakat maupun nanti yang dari Pemkab,” tulis Bupati JG lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi media ini. (Josua)

Loading