
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Minahasa Utara menuai sorotan tajam. Wakil Ketua Tanfidziyah (Tanfidz) NU Minahasa Utara, Sofian Abdjul, menilai Konfercab yang digelar dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurut Sofian, salah satu persoalan mendasar terletak pada keabsahan peserta Majelis Wakil Cabang (MWC) NU yang memiliki hak suara. Ia menegaskan bahwa surat keputusan (SK) MWC yang digunakan dinilai tidak sah secara aturan organisasi.
“Peserta MWC yang memiliki hak suara dalam Konfercab ini dinilai tidak sah, karena SK-nya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Tanfidz. Padahal, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 3, seluruh SK—baik dari PBNU, PWNU, maupun PCNU—untuk satu tingkat di bawahnya harus ditandatangani oleh Sekretaris PCNU Minahasa Utara,” tegas Sofian.
Selain itu, Sofian juga menyoroti keikutsertaan petahana dalam bursa pencalonan Ketua Harian Tanfidziyah. Ia menilai keikutsertaan tersebut cacat secara administrasi karena tidak memenuhi syarat primer sebagai calon pimpinan.
“Petahana tidak pernah mengikuti pelatihan Madrasah Kader, sehingga tidak memiliki sertifikat Madrasah Kader. Ini adalah syarat utama yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Pernyataan Sofian Abdjul tersebut turut diamini oleh Sekretaris Tanfidz NU Minahasa Utara, serta mantan Rais Syuriah PCNU Minut, Haji Darul Halim. Keduanya sepakat bahwa pelaksanaan Konfercab seharusnya mengacu penuh pada aturan organisasi demi menjaga marwah dan legitimasi kepemimpinan NU di daerah.
Lebih lanjut, Sofian mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilayangkan surat mosi tidak percaya kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Menurutnya, surat tersebut semestinya ditindaklanjuti dengan langkah tegas sebelum Konfercab dilaksanakan.
“Dengan dikirimkannya surat mosi tidak percaya ke PWNU, seharusnya sudah ada tindakan tegas dari pengurus PWNU, termasuk terhadap Ketua Tanfis dan Wakilnya. Bahkan, sebelum Konfercab yang digelar hari ini, 12 Desember 2023, seharusnya yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya,” pungkas Sofian.
Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait permasalahan di tubuh NU Minut mantan Rais Syuriah PCNU Minut, Haji Darul Halim dengan adanya pelanggaran cacat administrasi Konfercab NU Minut, Haji Darul menilai bahwa gejolak yang saat ini terjadi NU Minut, akang lebih menambah permasalahan atau kekisruhan yang saat ini terjadi di tubuh PBNU.
Haji Darul juga berharap pengurus PWNU Sulut dapat mengambil keputusan yang bijak dan seharusnya keputusan yang diambil harus sesuai aturan, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera ada jalan keluar. (Josua)
![]()





