
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.fom – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program revitalisasi 17 sekolah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai memasuki babak serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara kini tengah melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa sejumlah kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi tersebut.
Pantauan media ini di Markas Polda Sulut menunjukkan beberapa kepala sekolah (Kepsek) yang menerima dana revitalisasi telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan adanya praktik “perpuluhan” atau setoran sebesar 10 persen dari total pagu anggaran revitalisasi.
Sumber resmi di lingkungan Polda Sulut membenarkan bahwa hingga saat ini sedikitnya tujuh kepala sekolah telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut disebut masih akan berlanjut.
“Sudah tujuh kepala sekolah yang dipanggil dan diperiksa. Selanjutnya semua kepala sekolah yang terkait program revitalisasi ini akan dimintai keterangan,” ungkap sumber tersebut.
Kasus ini mencuat dari pelaksanaan program revitalisasi 17 sekolah di Minahasa Utara, mulai dari jenjang SD hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta. Total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat mencapai Rp11.837.862.598.
Namun, di balik program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan itu, muncul dugaan bahwa para kepala sekolah penerima bantuan dimintai setoran sebesar 10 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah.
Permintaan setoran tersebut diduga dilakukan oleh sosok yang dikenal dengan sebutan “Opung” alias Ketua Kelas, yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan dari oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Aroma tak sedap ini mulai tercium setelah sejumlah kepala sekolah mengaku resah dan merasa tertekan dengan adanya permintaan setoran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Berikut daftar 17 sekolah penerima dana revitalisasi beserta pagu anggarannya:
1. SD Negeri Kecil Mapanget – Rp557.312.579
2. SD GMIM 72 Werot – Rp557.312.576
3. SD Negeri Kalinaun – Rp870.152.086
4. SD Inpres Karegesan – Rp151.062.257
5. SD Negeri 3 Airmadidi – Rp830.109.334
6. SD Inpres Tatelu Rondor – Rp744.517.286
7. SD Negeri 12/79 Nain – Rp777.919.238
8. SD Negeri Kecil Ponto – Rp380.418.153
9. SD Inpres Klabat – Rp926.934.000
10. SD Negeri 2 Airmadidi – Rp435.774.982
11. SMP Negeri 2 Kauditan– Rp767.000.000
12. SMP Negeri 2 Talawaan–Rp1.014.987.000
13. SMP Negeri 2 Liksel–Rp90.000.000
14. SMP Negeri 3 Airmadidi– Rp883.363.107
15. SMP Negeri 6 Likbar– Rp1.211.000.000
16. SMP Negeri 4 Satap Likbar– Rp939.000.000
17. SMP Muhammadiyah Nain – Rp701.000.000
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dunia pendidikan serta penggunaan dana negara yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas belajar siswa. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik kotor tersebut tanpa pandang bulu. (Josua)
![]()





