
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Proyek pembangunan Alun-Alun Kabupaten Minahasa Utara (Minut) senilai Rp9.350.271.589 kembali menuai sorotan. Ketua LSM Minut Connection sekaligus Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Wilayah Indonesia Timur, Johan Awuy, mengungkapkan adanya dugaan kuat manipulasi progres pekerjaan serta indikasi “main mata” antara oknum di Pemerintah Kabupaten Minut dan pihak pelaksana proyek, PT Favor Indah Jaya.
Kepada media ini, Selasa (3/2/2026), Awuy menuturkan bahwa sejak awal proyek tersebut diduga sudah diketahui tidak akan mampu diselesaikan dalam masa kontrak awal selama 41 hari kerja. Namun demikian, proyek tetap dijalankan yang terkesan dipaksakan dan seolah-olah target waktu tersebut realistis untuk dicapai.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika sejak awal sudah diketahui tidak akan selesai, mengapa kontrak tetap dibuat 41 hari? Di sini kami menduga ada kesepakatan terselubung antara oknum dan pihak kontraktor. Harusnya proyek tersebut dilakukan sejak bukan Oktober 2025 atau bisa dilakukan di tahun 2026 agar terkesan tidak dipaksakan,” ujar Awuy.
Lebih lanjut, Awuy menyoroti laporan progres pekerjaan yang diklaim mencapai 94 persen, sehingga memungkinkan pencairan dana hingga 89 persen setelah dipotong 5 persen termin pekerjaan. Menurutnya, progres fisik di lapangan diduga tidak sesuai dengan laporan, namun tetap dijadikan dasar pencairan anggaran.
“Progress tidak sesuai, tapi tetap minta pembayaran hingga 89 persen. Ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi laporan progres,” tegasnya.
Tak hanya itu, Awuy juga menyampaikan dugaan adanya mark up harga satuan barang dan volume pekerjaan dalam proyek tersebut. Ia menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap rincian anggaran untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Sorotan juga diarahkan pada perpanjangan waktu pekerjaan (adendum) yang justru lebih lama dibanding masa kontrak awal. Dari kontrak awal 41 hari, proyek diketahui mendapatkan perpanjangan selama 50 hari, kondisi yang menurut Awuy tidak lazim dan patut dipertanyakan.
“Kenapa masa perpanjangan justru lebih lama dari kontrak awal? Ini menunjukkan perencanaan yang buruk atau memang sejak awal sudah diskenariokan,” katanya.
Selain itu, Awuy mempertanyakan langkah Dinas PUPR Minut yang melakukan MCA/PHO pada Sabtu, 31 Januari 2026, yang notabene bukan hari kerja bagi aparatur sipil negara.
Ia menilai hal tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak kontraktor seolah memiliki keleluasaan mengatur proses administrasi di dinas terkait.
“Seolah-olah PT Favor Indah Jaya bisa memaksakan kehendak atau dengan mudah mengatur dinas PUPR. Ini preseden buruk dalam tata kelola proyek pemerintah,” tutup Awuy. (Josua)
![]()





