Jadi Contoh Tak Baik, Warga Pertanyakan Dugaan “Kumpul Kebo” Oknum Kepala Jaga 8 Desa Wori

oleh

 

Kantor desa Wori
Kantor desa Wori

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Warga Desa Wori, Kecamatan Wori, mempertanyakan dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Jaga 8 berinisial LW. Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan “kumpul kebo” atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan yang sah selama bertahun-tahun.

Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu mencoreng nama baik pemerintah desa dan tidak mencerminkan sikap sebagai aparatur pemerintahan desa.

Pejabat Hukum Tua Desa Wori, Verra Sengke, saat dikonfirmasi pada Senin (16/02/2026) melalui sambungan telepon tidak mengangkat panggilan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Baca juga:  Menjelang HUT Minut Luntungan Minta Kajari Kapolres Tangkap Eksekutif Legislatif Kalu Banakal Doi Rakyat

Terpisah, Camat Wori, Oktafianus Mayuntu, saat dikonfirmasi media ini mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

“Saya baru tahu terkait hal ini dan akan mengoordinasikan dengan pejabat Hukum Tua desa Wori,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran.

“Jika itu benar, itu merupakan suatu pelanggaran. Saat ini ‘kumpul kebo’ dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda, namun bersifat delik aduan.

Sedangkan untuk perangkat desa bisa dikenakan teguran keras bahkan sampai pemberhentian,” ujar Camat Wori yang dikenal tegas dan bijaksana itu.

Baca juga:  Pemdes Nain Satu Salurkan Bantuan Beras Pangan Pemerintah Pusat untuk 61 KPM

Sebagai informasi, perangkat desa sebagai bagian dari aparatur pemerintahan desa terikat pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan daerah dan kode etik aparatur desa setempat.

Secara hukum pidana, dugaan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang berhak. Namun secara etika dan administratif, perangkat desa dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat berwenang. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP