
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Om Tilang
Video viral yang memperlihatkan seorang pengendara roda 2 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menolak kendaraannya ditertibkan petugas Satuan Lalulintas Polres Minut, akhirnya berakhir damai. Pasalnya, sang pengendara sekaligus perekam video telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada petugas Lantas Polres Minut.
“Saya mengakui kesalahan saya di mana saat itu saya tidak menggunakan helm, motor tidak dilengkapi kaca spion serta tidak dilengkapi plat nomor belakang dan surat-surat,” aku pria yang belakangan diketahui akrab disapa Jeakli itu, Rabu (9/8/2023) pagi di kantor Hukum Tua Matungkas.
Ia juga mengaku belum tahu soal aturan pelanggaran kasat mata sehingga terjadi perdebatan.
“Apalagi saat itu saya shock ketika petugas bilang motor saya akan ditahan. Saya mau pergi kerja gimana, mau dapat uang dengan cara bagaimana kalau motor sudah ditahan? Itu yang bikin saya lepas kontrol,” ujarnya.
Akan hal ini, ia meminta maaf kepada para petugas yang merasa dirugikan dengan munculnya video viral itu. Termasuk juga kepada semua warga net yang telah dibuat resah.
“Saya mengakui kekhilafan saya dan dengan penuh kesadaran saya akan menghapus postingan (video) yang telah tersebar,” ujarnya.
Ia juga berjanji ke depan tidak akan mempersoalkan masalah ini.
“Sudah selesai di sini (Kantor Hukum Tua Matungkas). Terima kasih buat Pak Kasat (Lantas) yang bersedia memaafkan sekaligus membantu saya menyelesaikan persoalan ini (tilang). Terima kasih juga Ibu Hukum Tua (Matungkas) yang boleh membantu saya sehingga boleh bertemu dengan Pak Kasat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo, S.I.K., SH., M.H. melalui Kasat Lantas, IPTU Julio J Tampoi, SH, mengapresiasi pelaku perekam video viral yang sudah kooperatif.

“Sudah aman. Pak Jeakli juga telah mengakui kesalahannya,” beber Kasat Lantas.
Terkait adanya pernyataan tudingan bahwa petugas Lantas Polres Minut telah melakukan perampasan kendaraan, Tampoi mempertegas jika itu tidaklah benar.
“Bukan perampasan, tapi kami diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Lalu lintas,” terang pria berdarah Bolmong ini.
Namun, terkait motor yang ditahan, dikatakannya, dikarenakan si pengendara tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK, sehingga unit harus ditahan.
“Itu sudah jadi ketentuan dan bukan baru kali ini terjadi. Namun, setiap kali pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan,” terangnya sembari berharap masyarakat boleh memahami hal ini sehingga ke depan tidak terulang lagi.
Terkait penertiban tanpa papan pemberitahuan, dijelaskannya, masyarakat wajib tahu bahwa tindakan yang diambil petugas Lantas yang kemudian direkam dan viral, adalah penindakan pelanggaran kasat mata.
“Penindakan terhadap pelanggaran kasat mata tidak harus ada papan (informasi), namun siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung dihentikan dan diperiksa kelengkapan berkendaranya mulai dari SIM dan STNK. Kemudian kita edukasi. Bagi yang tidak punya SIM dan STNK, maka kendaraannya kita tahan, sebagaimana terlihat di video kemarin,” tutup Kasat Lantas yang dikenal baik hati itu. (Josua)
![]()





