
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Terkait rangkap jabatan kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan yang juga sebagai Ketua Dewan Pengawas PUD Klabat yang sempat dipertanyakan beberapa pihak juga masyarakat dan diduga tidak mengikuti Perda, mendapat penjelasan dari Tuwaidan.
Dugaan terkait melanggar Perda, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Klabat Kabupaten Minahasa Utara.
Pada Bagian ke Sepuluh, Larangan Jabatan Rangkap Bagi Dewan Pengawas,
Pasal 24,
Yakni Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
B. Jabatan lain yang dapat menyebabkan benturan kepentingan atau sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan peraturan per undang-undangan.
Hal tersebut membuat masyarakat bertanya terkait adanya benturan kepentingan. Beberapa masyarakat Minut yang ini mengaku sempat mengikuti perkembangan di PUD Klabat tetapi mereka juga ingin kejelasan terkait apakah bisa merangkap jabatan begitu?.
“Bagaimana jika seorang kepala Inspektorat dengan fungsi pengawasan atau pemeriksaan kong dia yang sebagai Dewan pengawas di PUD Klabat. Itu jelas-jelas benturan kepentingan. Apalagi katanya ada penyederhanaan tetapi nyatanya tunjangan Ketua Dewas saat ini lebih besar dari Dewas sebelumnya,” beber beberapa masyarakat saat berada di salah satu Rumah Kopi di Airmadidi.
Sementara itu Inspektur Steven Tuwaidan saat dikonfirmasi media ini menjelaskan jika rangkap jabatan dirinya yang juga sebagai ketua Dewas di PUD Klabat Minahasa Utara sudah sesuai regulasi dan mengikuti Permendagri.
Itu sudah jelas malah diprioritaskan bagi pejabat daerah yang menjalankan tugas di bidang pengawasan dan itu sudah jelas juga sesuai regulasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah terkait hal itu.
Bahkan dalam kinerja Dewas torang sangat intens mengevaluasi baik terhadap kinerja dari direksi atau program kerja dari dewan direksi itu sendiri termasuk saat menyusun RKAP.
“Jadi yang pasti kalau terkait rangkap jabatan itu tidak ada masalah karena sudah sesuai regulasi,” ungkap Tuwaidan.
“Kalo persoalan mengambil tunjangan itu merupakan haknya torang dan tidak jadi masalah, karena itu juga tidak bersumber dari APBD, itukan benar-benar anggaran dari PUD Klabat dan itu tersendiri, terkecuali itu bersumber dari APBD,” beber Tuwaidan sembari menyenggol dan menyebutkan jika sekda Ir Novly Wowiling saat ini juga merangkap jabatan sebagai Ketua Dewas di RSUD Maria Walanda Maramis (MWM).
“Pak sekda saja sendiri sebagai ketua Dewas di Rumah Sakit, kan itu kalau terkait dengan tenaga kerja malah masih bersumber dari APBD malah. Tapi tidak ada masalah karena regulasinya mengatur demikian. Seperti baru-baru sempat ada dilakukan audit oleh Akuntan Publik dan tidak ada masalah. Dan aturan mengatur itu tidak ada masalah,” tutup Tuwaidan. (Josua)
![]()





