
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Terkait penertiban lapak pedagang di pasar Airmadidi, Jumat (26/7/2024) yang dilakukan oleh pemkab Minut dalam hal ini Satpol PP Minut dengan menegakkan Perda No. 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, BAB II Pasal 4 huruf i. Membuat ketua Ormas MAPATU yang juga merupakan warga di dan pemilik lahan di seputaran pasar Airmadidi tersebut Stenly Lengkong angkat bicara.
Menurut Stenly, untuk Penertiban ini adalah bagian dari Tupoksi teman-teman Satpol PP jadi kita sebagai masyarakat sangat menghargai tindakan yang dilakukan Satpol PP tersebut.
“Karena setau saya ini juga merupakan kewajiban mereka atas perintah atasan Bupati mungkin, tapi sayangnya penertiban ini saya nilai terlambat. kalau kita sebagai masyarakat seharusnya sudah dilakukan beberapa tahun lalu, kalau baru sekarang bilang mau menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar sudah terlambat,” ujar Lengkong.
Dijelaskannya, jika pasar Airmadidi ini sebelum di bongkar, banyak yang diijinkan berjualan di trotoar ataupun di badan jalan. Tapi sebaliknya di tengah pasar itu kosong, ini saya bicara sebelum adanya pembongkaran revitalisasi pasar. Pada waktu sebelum pembongkaran orang-orang sudah berjualan, masalahnya di ambil bea atau pungutan oleh PUD, ini sudah lama sudah sejak 6-7 tahun lalu.
“Jadi menurut saya, pengambilan biaya retribusi untuk para pedagang yang berjualan di trotoar atau di badan jalan merupakan kesalahan dan sudah termasuk pungli.
Yang ke dua yang saya mau sampaikan di sini, kenapa saya katakan penertiban ini terlambat atau blunder petahana atau pemerintah, karna saya sebagai masyarakat dan pemilik tanah di pasar sudah berapa kali melaporkan hal ini langsung ke pemerintah tapi tidak diindahkan. Yang saya bilang blunder petahana karna petahana hanya melakukan tindakan penertiban berdasarkan perintah ombudsman yang menerima laporan masyarakat, bukan berdasarkan aturan yang sudah mereka bikin sendiri yaitu perda tahun 2021,” terang Lengkong.
Ditambahkannya, sesekali lagi pihaknya sangat mengapresiasi namun juga menyayangkan sekaligus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang punya hak sebagai pengguna jalan. Sekiranya jalan atau lahan mereka terhalang dijadikan objek retribusi oleh Pemerintah atau siapapun itu, laporkan ke Pemerintah terdekat, tahapannya seperti itu Kelurahan, Desa, Kecamatan kemudian ke Pemerintah Kabupaten kalo tidak di tanggapi langsung saja lapor ke Ombudsman. (Josua)
![]()





