Pakar Hukum UGM Dan Unsrat: KPU Harusnya Batalkan Calon Petahana Minut, PH Pertanyakan Penolakan PT TUN Dan Siap Kasasi

oleh
Dr. Oce Madril SH MH Dosen Hukum Admintrasi Negara Negara Universitas Gajah Mada (UGM) usai memberikan keterangan ahli di PT. TUN Manado.
Dr. Oce Madril SH MH Dosen Hukum Administrasi Negara Negara Universitas Gajah Mada (UGM) usai memberikan keterangan ahli di PT. TUN Manado.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Michael Jacobus SH MH kuasa hukum MJP-CK mempertanyakan amar putusan dalam gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, yang mengumumkan  putusan lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MD. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Rabu, (23/10), menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

Kepada media ini Jacobus menuturkan, jika pelanggaran dari KPU Minut sudah sangat jelas telah menetapkan calon petahana dan tidak membatalkan, padahal bukti-bukti pelanggaran pelantikan pasal 71 ayat 2 dilakukan dimasa larangan UU Pilkada sudah sangat jelas.

Ada apa ? Ini sudah sangat jelas ada pelanggaran.

Jacobus juga menerangkan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Contoh kasus yurisprudensi terjadi di kabupaten Boalemo Gorontalo tahun 2016-2017, di PT. TUN penggugat di tolak, tapi di MA KPU Boalemo kalah dan diperintahkan membatalkan pasangan calon petahana dengan kasus yang sama, yaitu melanggar pasal 71 ayat UU Pilkada nomor 10,” ucap Jacobus.

Baca juga:  Dinilai Arogan dan Salahi Aturan, Warga Desa Batu Tolak Penjabat Kumtua Ferry Rotty

Menurut saksi Ahli Dr. Oce Madril SH MH Dosen Hukum Administrasi Negara Negara Universitas Gajah Mada (UGM) yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN) saat menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan saksi awal pekan lalu di PT. TUN Manado memberikan keterangan yang sangat tegas, petahana yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tanpa persetujuan Mendagri telah melakukan pelanggaran UU Pilkada nomor 10 pasal 71 ayat 2 dan KPU wajib melakukan pembatalan calon petahana sesuai yang tertera dalam ayat 5 di pasal yang sama.

Oce Madril juga menyebutkan, ayat 2 dalam pasal tersebut digunakan ketika ada calon petahana yang sudah ditetapkan oleh KPU, jika calon petahana telah melanggar pasat 71 ayat 2, KPU wajib membatalkan calon tersebut sesudah penetapan  sesuai ayat 5 di nomor dan pasal yang sama.

Baca juga:  Biro Umum Pemprov Sulut Luncurkan 3 Aplikasi Inovasi Proyek Perubahan Permudah dan Mempercepat Layanan Administrasi Publik

Sebelumnya praktisi hukum Unsrat Eugenius Paransi SH MH sudah menjelaskan terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi.

“Jika sudah melakukan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2, KPU selaku eksekutor UU bisa langsung mencoret atau menetapkan kemudian langsung membatalkan,” ucap Paransi yang sudah puluhan kali memberikan keterangan ahli di sidang sengketa kepemiluan.

Paransi juga menegaskan, KPU sebagai lembaga administrasi harus menegakkan Prinsip Hukum.

“Menegakkan The rule of law untuk tertib berdemokrasi sebagai negara hukum, wajib dilakukan KPU,” tegasnya. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP