Sidang Perkara 126 di PN Airmadidi Masuk Agenda Tuntutan JPU, PH Terdakwa Sentil SHM 87 Yang Tidak Disebutkan Dalam Tuntutan

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 126, di Pengadilan Negeri Airmadidi, Senin (4/11)2024)masuk pada agenda tuntutan JPU.

Dalang sidang lanjutan tersebut kembali dipimpin oleh Ketua majelis hakim Yang Mulia Ibu Nur Dewi Sundari SH MH, didampingi Hakim satu, Marcelliani Puji Mangesti SH MH, dan Hakim dua, Christian E. O. Rumbajan SH MH.

Pada kesempatan tersebut Majelis Hakim meminta JPU untuk membaca tuntutannya terhadap terdakwa. Usai membacakan tuntutan tersebut kemudian JPU menyerahkan kembaran tuntutan ke Penasehat Hukum (PH) terdakwa Oma Herma Makalew.

Baca juga:  MD GPdI Sulut Tunjuk Meiki Onibala sebagai Ketum Panitia Musda GPdI

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan kepada PH terdakwa terkait tuntutan Jaksa yang sudah dibacakan tersebut.

Hendra Putra Juda Baramuli SH MH, penasehat hukum Tua mengatakan jika pihaknya akan membalas dengan tertulis juga terkait tuntutan JPU ini.

“Kami akan membalas tuntutan JPU ini secara tertulis dan akan disampaikan pada sidang dengan Agenda Pledoi. Tapi yang ingin saya sampaikan kenapa JPU pada tuntutannya tidak ada menyampaikan terkait SHM 87 yang dari awal menjadi yang dipertanyakan terus oleh JPU,” sentil Hendra Baramuli.

Sesudahnya Ketua majelis hakim kemudian kembali menskors persidangan dan akan dilanjutkan pada hari, Rabu (6/11/2024) dengan agenda Pledoi.

Baca juga:  Pemdes Kaleosan Gelar Musdeskhus Penetapan APBDes Dan KPM BLT DD 2023

“Silahkan ditanggapi secara tulisan pada sidang hari Rabu nanti, dengan agenda Pledoi atau pembelaan terdakwa,” tutup Ketua majelis Hakim Ibu Nur Dewi Sundari SH MH. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP