
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sebuah proyek fisik yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) di Desa Minaesa terancam tidak memberikan hasil sesuai harapan. Diduga, karena keteledoran Hukum Tua Minaesa Saprin Fanah yang memaksakan pembangunan proyek fisik dari dana desa yakni, obyek wisata mangrove yang sebagiannya berada di lahan yang bukan milik pemerintah desa.
Informasi yang diterima wartawan media ini menyebutkan, pemilik lahan telah mengajukan keberatan dan meminta agar pekerjaan dihentikan.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, proyek tersebut bisa berisiko berujung kerugian negara jika dugaan tidak adanya izin dari pemilik lahan terbukti benar.
“Saya sarankan bapak (wartawan) cek langsung ke lokasi, dan tanyakan kepada hukum tua apakah sudah ada izin dari pemilik lahan. Sejauh yang saya tahu, itu belum ada izinnya,” kata sumber tersebut.
Jika tidak ada izin, lanjutnya, proyek ini dapat berpotensi diboikot oleh pemilik lahan. Bahkan, apabila hal tersebut terjadi, bisa saja sebagian bangunan yang telah dibangun dibongkar, yang tentu saja akan berujung pada kerugian negara.
“Kalau sudah sampai tahap itu, jelas akan ada kerugian negara. Dan yang harus bertanggung jawab atas hal ini adalah hukum tua,” tegasnya. “Jika ada kerugian negara, otomatis akan ada indikasi pelanggaran di sana.” Imbuhnya sembari berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius agar kerugian yang lebih besar tidak terjadi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuwaidan, tidak menampik perihal informasi terkait adanya proyek mangkrak yang anggarannya bersumber dari Dandes di desa Minaesa tersebut.
“Iya, informasi tersebut sudah kami terima. Kami juga sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Tuwaidan.
Menurutnya, pihak Inspektorat sudah memberikan ultimatum kepada Hukum Tua Minaesa Saprin Fanah, untuk segera menyelesaikan masalah tersebut jika ingin menghindari masalah lebih lanjut.
“Saya juga sudah melihat surat-suratnya, dan surat itu jelas menyebutkan jika lahan tersebut bukan milik desa,” ungkap Tuwaidan.
Kepala Inspektorat Minut yang dikenal tegas ini juga juga kembali menegaskan, apabila proyek ini tidak tuntas atau mangkrak, maka masalah tersebut akan menjadi temuan yang akan merugikan pihak Hukum Tua Minaesa Saprin Fanah. Selain itu, kegagalan proyek ini juga bisa menghambat pencairan anggaran tahap dua untuk Dana Desa di Minaesa.
“Bukan tidak mungkin ini akan menghambat pencairan anggaran tahap dua untuk Dana Desa di Minaesa,” tutup Tuwaidan.
Dengan situasi ini, harapan warga dan pemerintah adalah agar masalah ini segera diselesaikan, sehingga tidak menambah beban masyarakat dan negara. (Josua)
![]()





