
Minsel, www-inspirasikawanua.com Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan melaksanakan pergeseran dalam waktu dekat untuk memenuhi Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta akan merealisasi pembayaran Gaji 14 atau THR.
Mengikuti Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Kepala BKAD Kabupaten Minahasa Selatan James Tombokan akan melaksanakan pergeseran dalam waktu dekat.
Hal ini di kemukakan oleh Kaban BKAD James Tombokan pada saat di wawancarai oleh awak media di tempat kerjanya, Senin (10/3/2025).
Dalam wawancara tersebut, Kaban James mengungkapkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan pembahasan terkait pergeseran untuk memenuhi Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dimana Inpres tersebut, untuk melakukan Efisiensi terhadap penggunaan anggaran APBD Induk Tahun 2025,” ungkapnya
James juga berharap kepada Seluruh SKPD yang ada dapat berkoordinasi dan memaksimalkan waktu yang ada dalam rangka persiapan pergeseran yang akan di laksanakan dalam waktu dekat ini,” tuturnya
Selain Pergeseran atas perintah Inpres Nomor 1 Tahun 2025, BKAD Pemkab Minsel juga mempersiapkan terkait anggaran untuk membayar Gaji 14 atau THR kepada seluruh ASN yang ada.
Hal ini di sampaikan oleh James Tombokan mengingat perayaan lebaran bagi ASN yang beragama Islam sudah dekat.
“Kami dari BKAD sudah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran Gaji 14 atau THR untuk seluruh ASN, dan untuk pembayaran Gaji 14 tinggal menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat, setelah juknisnya keluar, maka pihak kami akan segera merealisasikan pembayaran Gaji 14,” tegasnya
Di tambahkanya lagi, “hal ini kami lakukan seperti Tahun sebelumnya, dimana kami membayar Gaji 14 tepat waktu,” lanjutnya
James berharap ketika melaksanakan pergeseran tidak ada kendala yang muncul, begitupun dengan pembayaran Gaji 14 tidak ada kendala dan semoga kedua perencanaan tersebut bisa berjalan dengan lancar,” harapnya
BKAD Pemkab Minsel melaksanakan Instruksi Bupati Minahasa Selatan untuk melaksanakan pelayanan maksimal tentang Merealisasikan Penggunaan Anggaran sesuai kebutuhan dan peruntukannya. (FT)
![]()





