
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes) di Desa Pinilih, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, yang menyeret nama Hukum Tua Fredrik Londong, kini memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara menyatakan telah menemukan sejumlah temuan dalam hasil pemeriksaan mereka.
Pasalnya, dari Peryataan Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana sebelumnya yang menyatakan jika Perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Kumtua Pinilih ini sementara ditindaklanjuti dan masih menunggu hasil pemeriksaan APIP dalam hal ini Inspektorat Minut.
Sementara itu Inspektur Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, dalam keterangannya kepada media ini, menegaskan bahwa timnya telah melakukan audit di Desa Pinilih dan menemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan di Desa Pinilih dan memang sudah ada temuan,” tegas Tuwaidan.
Meski demikian, Tuwaidan menjelaskan bahwa proses penghitungan nilai temuan masih berlangsung. Sesuai prosedur, pihak terkait masih diberikan waktu selama 60 hari untuk menyampaikan klarifikasi dan pengembalian jika terbukti ada kerugian negara, sebelum dilanjutkan ke Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
“Setelah Sidang TP-TGR pun masih ada waktu lanjutan sesuai aturan, bahkan bisa sampai dua tahun. Tapi biasanya kami batas sampai satu tahun,” jelas Tuwaidan.
Ia juga menegaskan bahwa soal pemberhentian Kepala Desa menunggu hasil Aparat Penegak Hukum (APH), tergantung pembuktian nantinya.
Pernyataan dari Inspektorat ini langsung disambut dengan desakan dari pihak pelapor. Frans Otta, warga Desa Pinilih yang juga Panglima Manguni Hitam, bersama Wakil Ketua BPD Pinilih, Mating Mengi, meminta Polres Minahasa Utara segera menindaklanjuti proses hukum yang selama ini diklaim menunggu hasil audit Inspektorat.
“Waktu lalu Polres menyatakan masih menunggu hasil Inspektorat. Sekarang hasilnya sudah ada, dan disebutkan ada temuan. Kami berharap Polres segera bertindak. Jangan biarkan laporan kami berlarut-larut,” ujar Frans Otta didampingi Mengi.
Frans Otta juga menyayangkan kinerja Inspektorat Minut. Pasalnya kasus Penyelewengan Dandes yang mereka laporkan ini dari Dandes tahun 2021-2024.
“Yang jadi pertanyaan kami kenapa dari tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan tapi tidak ada temuan, dan sekarang setelah mendapatkan laporan dan desakkan masyarakat, baru dilakukan pemeriksaan kembali dan sekarang ada temuan. Jadi selama ini berarti kerja inspektorat Minut tidak benar dong. Ini yang saya katakan sebelumnya takutnya ada ‘kongkalingkong’ atau ada dusta antara Inspektorat Minut dan masyarakat Minut,” tegas Frans Otta sembari berharap Inspektorat Minut tidak melindungi oknum-oknum yang melakukan penyelewengan Dandes. (Josua)
![]()





