RSUD Ganti Nama Plang, Begini Klarifikasi Pemprov Sulut

oleh
oleh
Keterangan Gambar: RSUD Tipe B Sulut

Manado, www.inspirasikawanua.com — Pencopotan plang nama ODSK dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menimbulkan polemik di masyarakat. Hal itu terlihat dengan ramainya tanggapan serta komentar yang beredar melalui media sosial.

Menanggapi persoalan tersebut, Pemprov Sulut akhirnya meluruskan persepsi publik terkait nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Sulut yang ditetapkan secara legal dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 12 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.

Juru Bicara Pemprov Sulut yang juga Plh Kepala Dinas Kominfo Denny Mangala, menegaskan bahwa dasar nomenklatur RSUD sudah sangat jelas dan memiliki pijakan hukum yang sah. “Nama RSUD Tipe B Provinsi Sulut telah diatur sejak tahun 2022 dalam Pergub Sulut Nomor 12 Tahun 2022. Jadi nama RSUD telah sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan dan penguatan fungsi layanan kesehatan publik,” ujar Mangala.

Baca juga:  Hari Libur Kerja, Dinas Pangan Pemprov Sulut Giat Gelar GPM di 4 Lokasi

Mengacu pada Pasal 135 ayat (1) dalam Pergub tersebut, UPTD RSUD Tipe B Sulut memiliki tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, serta menjalankan penugasan teknis yang diberikan oleh pimpinan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 135 ayat (2), disebutkan bahwa RSUD Tipe B ini mengemban 31 fungsi teknokratis, mulai dari perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan, pengkoordinasian antarbidang, hingga pembinaan pelaksanaan tugas teknis di lingkungan rumah sakit.

“Ada lebih dari 29 fungsi lainnya yang dijabarkan secara rinci dalam lampiran Pergub. Ini menunjukkan bahwa RSUD bukan hanya tempat pelayanan medis, tapi juga pusat manajemen kesehatan daerah yang kompleks dan strategis,” tambah Mangala.

Menurut Mangala, nama ODSK sebelumnya lebih bersifat branding komunikasi publik yang erat dengan masa kepemimpinan terdahulu. Namun, dari sisi struktur organisasi dan nomenklatur resmi di dalam dokumen hukum pemerintahan, sejak 2022 yang berlaku secara legal adalah RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga:  Menarik Minat Pemilih Milenial, KPU Minut Gelar Lomba Mobile Legend di Sela Peluncuran Tahapan Pilkada 2024

“Perlu kami tegaskan bahwa penyebutan ODSK hanya merupakan bagian dari identitas komunikasi, bukan nama hukum rumah sakit sebagaimana terdaftar dalam regulasi struktural perangkat daerah,” ujar Mangala.

Meski terjadi penyelarasan nama, Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan bahwa fungsi utama RSUD tetap tidak berubah yakni memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara.

“Tidak ada yang dikurangi. Justru dengan penegasan nama RSUD, orientasi penguatan kelembagaan menjadi lebih profesional, birokratis, dan mudah dipetakan dalam sistem yang berlaku,” tandasnya. (***)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP