
Minsel, www.inspirasikawanua.com – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH melakukan pemantauan di SMP N 2 Tumpaan pada saat proses belajar mengajar di beberapa ruangan sekolah terkait pelaksanaan Surat Edaran Nomor 420/3025/DIKBUD-MS/V-2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Arthur Donald Tumipa M.Ed tentang penggunaan telepon genggam di waktu jam belajar.

Hal ini dilakukan Bupati FDW untuk memastikan bahwa surat Edaran Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan diterapkan dan dilakukan oleh seluruh pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun guru pengajar.
“Saya berharap agar para Guru dan Siswa pada saat jam belajar/mengajar tidak menggunakan HP atau telepon genggam pada saat aktifitas belajar, kecuali saat mata pelajaran atau materi belajar harus menggunakan Hand Phone seperti Smartboard atau papan tulis interaktif, adalah perangkat digital yang menggabungkan fungsi papan tulis tradisional dengan kemampuan komputer,” ujar Bupati

“HP memungkinkan pengguna untuk berinteraksi langsung dengan konten digital, seperti menulis, menggambar, dan memanipulasi data, melalui layar sentuh,” lanjutnya
Bupati FDW mengimbau kepada seluruh pihak sekolah yang ada di Kabupaten Minahas Selatan kiranya dapat mematuhi dan menerapkan terkait surat edaran kepala Dinas Pendidikan tentang penggunaan telepon genggam atau HP.
“Kiranya dapat di gunakan pada tempatnya dan pada waktu proses belajar/mengajar di butuhkan telepon genggam atau HP, maka gunakan sebijak bijaknya sesuai kebutuhan yang di perlukan pada saat penggunaan telepon genggam,” tutupnya
Sementara itu, Kadis Arthur Donald Tumipa M.Ed mengungkapkan dengan mengeluarkan Surat Edaran tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi guru dan siswa.
“Meningkatkan konsentrasi dan fokus belajar karena penggunaan handphone di kelas dapat mengganggu proses mengajar dan belajar, terutama jika guru dan siswa menggunakan handphone untuk bermain game, mengakses media sosial, atau chatting. Dapat mengurangi gangguan, karena Handphone dapat menjadi sumber gangguan bagi guru dan siswa lain, terutama saat pelajaran berlangsung,” jelasnya

Arthur menjelakan bahwa pada saat Bupati melakukan pemantauan di sekolah SMP N 2 Tumpaan di 3 rungan kelas yang ada, Bupati FDW mendapatkan atau kedapatan ada 2 orang siswa yang masih membawah telepon genggam di kelas pada saat proses belajar/mengajar.
” Saat Bupati FDW melakukan pemantauan dalam kelas di beberapa ruangan kelas, didapati ada 2 orang siswa yang membawah HP atau telepon genggam, pada saat itu bupati melakukan pembinaan kepada siswa tersebut dan juga mengingatkan kepada kepala sekolah dan guru-guru agar lebih memperhatikan siswa pada saat belajar/mengajar berlangsung, di pastikan bahwa seluruh siswa tidak boleh membawah HP kedalam ruangan kelas pada saat jam pembelajaran, jika ada kedapatan siswa atau siswi membawah HP maka pihak sekolah wajib menyediakan tempat penitipan HP milik siswa dan guru di saat pembelajaran tidak menggunakan HP,” ungkapnya

Beberapa sumber menunjukkan bahwa beberapa negara dan daerah di Indonesia telah menerapkan larangan penggunaan handphone di sekolah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjaga kesehatan mental siswa.
Penting untuk diingat:
Kebijakan sekolah: Setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri terkait penggunaan handphone.
Sosialisasi: Pihak sekolah perlu melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua tentang pentingnya aturan penggunaan handphone di sekolah.
Pembelajaran terpadu: Sekolah dapat menggunakan handphone sebagai alat bantu pembelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat.
Komunikasi terbuka: Pihak sekolah perlu melakukan komunikasi terbuka dengan siswa dan orang tua untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait penggunaan handphone di sekolah. (FT)
![]()





