
Minsel, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kepala BKAD Drs James tombokan didampingi oleh Kepala bidang Perbendaharaan dan Staf bidang perbendaharaan melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ( BAR) Penerimaan Pajak Pusat semester 1 tahun 2025 bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado dan Perwakilan KPP Pratama Kotamobagu yang dilaksanakan di kantor KPPN Manado.
Pelaksanaan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan
Dana Alokasi Umum.

Hal ini dilakukan sebagai syarat salur dana bagi hasil pusat untuk Kabupaten Minahasa Selatan sebelum melakukan penandatanganan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan rekonsiliasi dengan KPP Pratama melalui aplikasi coretax juga melakukan rekonsiliasi dengan KPPN melalui pengecekan pembayaran pajak NTPN, sehingga pelaksanaan penandatanganan berita acara boleh dilaksanakan karena dengan hasil rekon bahwa pajak pusat semester 1 dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Penandatanganan BA Rekonsiliasi sendiri dilakukan oleh Kepala BPKAD Minahasa Selatan Drs. James J. Tombokan, Endi Cahyadi Kepala Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu dan Saripudin Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado.

Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti hasil rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD serta sebagai dasar penyaluran transfer Dana Bagi Hasil pajak daerah.
Mengingat pentingnya peranan pajak dalam mendukung pelaksanaan program kerja pemerintah, Endi Cahyadi berharap agar satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dapat melakukan penyetoran pajak dengan baik. Endi Cahyadi menyampaikan bahwa kerja sama antara KPP Pratama Kotamobagu dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dapat terus berlanjut dengan baik untuk mengamankan penerimaan pajak nasional atas belanja daerah oleh masing-masing pemerintah daerah.
Di samping itu, perwakilan dari BKAD Minahasa Selatan juga menyatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan bimbingan dan arahan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk terus melaksanakan penyetoran pajak dengan baik dan benar.

Kepala BKAD Pemkab Minsel James Tombokan mengingatkan dan menegaskan instruksi Bupati dan Wakil Bupati terkait pajak kepada seluruh OPD
” Bupati dan Wakil bupati selalu mengingatkan kepada kepala-kepala OPD agar dapat selalu membayar pajak atas belanja yang sebagai aturan atau taat aturan sesuai ketentuan,” tegasnya
James juga mengingatkan kepada seluruh OPD agar tepat waktu melakukan rekon agar tidak berimbas pada penundaan dana transfer.
Dengan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala BKAD Minsel James Tombokan berharap dapat mendukung tercapainya penerimaan negara melalui pajak dan mempermudah pengawasan penyetoran pajak pusat. (FT)
![]()





