
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com —
Puluhan warga yang tergabung dalam aksi damai menduduki area Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 dan SDN 3 Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (7/8/2025). Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Wilayah Indonesia Timur, Yohan Awuy yang dipercaya sebagai koordinator untuk memediasi hingga Pemkab melakukan pembayaran, sebagai bentuk protes atas hak pembayaran proyek senilai Rp1,4 miliar dari 9 mata proyek anggaran yang belum juga diterima sejak lima tahun lalu.
“Kami hanya minta hak kami dibayarkan,” tegas Yohan Awuy di sela orasi di depan pintu utama SDN 2 Airmadidi. Ia didampingi Frans Otta, salah satu pelaksana proyek yang juga menjadi bagian dari aksi damai ini.
Menurut Awuy, anggaran pembayaran proyek telah dianggarkan sejak tahun 2020, 2022, dan bahkan kembali dimasukkan melalui Dinas Perkim pada tahun 2023. Namun hingga kini, hak mereka sebagai pelaksana proyek tak kunjung direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Kenapa kami sebut ini pembohongan? Karena dananya sudah jelas dianggarkan dalam APBD. Tapi sampai sekarang, kami tidak menerima satu rupiah pun. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” lanjutnya.
Aksi damai ini berjalan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat TNI,.Polri dan Satpol PP. Para peserta aksi membawa sejumlah spanduk yang memuat tuntutan pembayaran dan keadilan bagi para pelaksana kegiatan proyek.
Masalah ini bukan baru muncul hari ini. Sengketa pembayaran proyek tersebut telah bergulir ke ranah hukum, termasuk di Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, di mana Pemkab Minahasa Utara telah dinyatakan kalah dalam putusan pengadilan.
Sementara itu, Frans Otta, yang juga merupakan pelaksana kegiatan dari pihak ketiga, menyampaikan bahwa aksi damai ini bukan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar, melainkan semata-mata untuk memperjuangkan hak yang sah.
“Kami hanya mau menuntut apa yang memang menjadi hak kami. Kami warga Minahasa Utara, dan kami minta keadilan. Jangan ada istilah tebang pilih. Kalau sudah ada putusan pengadilan, kenapa masih tidak dibayarkan?” tutup Frans Otta dalam orasinya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait aksi tersebut maupun langkah tindak lanjut atas putusan pengadilan yang memenangkan pihak kontraktor.
Di akhir kegiatan tersebut baik Johan Awuy maupun Frans Otta memasang garis polisi di lokasi pekerjaan mereka yang belum terbayarkan di SD 2 dan SD 3. Dan berjanji akan melakukan hal yang sama di 8 proyek lainnya yang juga belum dibayarkan. (Josua)
![]()





