
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Aksi damai sejumlah kontraktor di lokasi proyek SD Negeri 2 dan 3 Airmadidi, Kamis (7/8/2025), berujung kontroversi. Kontraktor bersama puluhan masyarakat yang menuntut pembayaran atas sembilan proyek senilai Rp1,4 miliar, justru diancam akan dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melalui Kepala Bagian Hukum, Audy Kalumata.
Proyek-proyek tersebut diklaim telah selesai dikerjakan sejak tahun 2020, namun hingga kini belum dibayarkan oleh Pemkab Minut. Aksi damai yang dilakukan di lokasi proyek dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lambannya realisasi pembayaran, meskipun telah ada rekomendasi dari DPRD Minut serta putusan pengadilan yang memenangkan gugatan para kontraktor.
Namun bukannya merespons dengan itikad baik, Pemkab melalui Kabag Hukum justru menyebut aksi tersebut melanggar hukum dan menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan tahun 2020 masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Jika nanti sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dan mewajibkan pemerintah melakukan pembayaran, maka akan diproses sesuai mekanisme agar tidak menimbulkan kerugian daerah dan pelanggaran administrasi,” kata Audy Kalumata kepada sejumlah media yang juga diberikan oleh beberapa media online.
Ia juga membantah tudingan bahwa Pemkab Minut telah berbohong atau mengabaikan kewajiban.
“Tidak ada yang namanya Pemkab membohongi seperti yang diberitakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kontraktor. Nilai pembayaran yang disengketakan pun tidak seperti yang diberitakan,” tegas Kalumata.
Selain itu, Kalumata menegaskan bahwa aksi sepihak oleh para kontraktor dianggap tidak sesuai ketentuan hukum.
“Penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika ada gangguan ketertiban atau tindakan anarkis, maka akan kami proses sesuai hukum,” pungkasnya.
Namun pernyataan ini mendapat respons keras dari perwakilan kontraktor. Frans Otta, salah satu kontraktor yang hadir dalam aksi damai tersebut, menantang pernyataan Kabag Hukum dan menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum.
“Silakan proses hukum aksi damai kami jika itu dianggap salah. Tapi kami tahu apa yang kami lakukan. Kami hanya menuntut hak kami yang sah. Jangan jadikan kami korban ketidakadilan. Kalau Pemkab Minut masih punya hati dan perasaan, silakan bayar hak kami,” tegas Frans Otta.
Menurut para kontraktor, ketidakadilan semakin mencolok karena proyek lain senilai miliaran rupiah sudah dibayarkan oleh Pemkab Minut, namun sembilan paket proyek yang telah mereka selesaikan justru tak kunjung mendapat pelunasan, meski lima tahun telah berlalu.
Isu ini pun menyedot perhatian publik karena menyangkut etika dan tanggung jawab pemerintahan terhadap rekanan kerja yang sah secara hukum. Dengan proses hukum yang masih berlangsung di tingkat kasasi, publik kini menantikan langkah nyata dari Pemkab Minut—apakah akan bersikap adil atau terus bersembunyi di balik proses birokrasi dan ancaman hukum. (Josua)
![]()





