Akibat Pemangkasan Anggaran, Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Irigasi di Kabupaten Minsel Bakal Terhambat

oleh
oleh

Minsel, www.inspirasikawanua.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) James Tombokan bersama Dinas PUTR Kabupaten Minahasa Selatan yang diwakili Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan tentang Inpres Nomor 1 tahun 2025 terkait Efisiensi atau Penghematan/Pengiritan Penggunaan APBN dan APBD tahun 2025. Dimana pada tahun 2025 tidak ada pembangunan infrstruktur jalan dan irigasi di karenakan ada pemangkasan anggaran DAK Fisik bidang jalan-reguler-jalan, DAK Fisik bidang irigasi-penugasan dan DAU SG yang di tentukan penggunaanya bidang pekerjaan umum.

“Perlu di informasikan kepada masyarakat bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk Pemda Minsel dituntut untuk melaksanakan perintah Presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, dimana Pemkab Minsel dalam penggunaan anggaran APBD harus melakukan penghematan/pengiritan anggaran sesuai peruntukannya, kemudian ada anggaran yang di batalkan transfer ke Kas Daerah sebesar 46 Miliar yang di peruntukkan dananya untuk pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi,” tutur James Tombokan.

James juga menyampaikan perincian anggaran yang dipangkas lewat pembatalan transfer ke Kas Daerah.

“Adapun anggaran yang dipangkas terdiri dari Anggaran DAK Fisik Bidang Jalan sebesar 21.059.149.000,00 Miliar dan DAK Fisik Bidang Irigasi 10.589.636.000,00 Miliar serta DAU SG Bidang Pekerjaan Umum 14.657.123.000,00 Miliar, dimana anggaran tersebut yang sudah tertata dalam APBD Induk Tahun 2025 yang sudah di tentukan peruntukannya lewat keputusan Sidang Paripurna DPRD Minsel tidak jadi di transfer ke KasDa oleh Pemerintah Pusat sehingga mempengaruhi Program Kerja Pemkab Minsel,” ungkap Tombokan kepada wartawan www.inspirasikawanua.com saat ditemui di ruang kerjanya

Baca juga:  GMIM Sah Ketambahan Jemaat ke 1009, OD Siap Bantu Bangun Gedung Gereja GMIM G-WALE

Senada, Dinas PUTR lewat Kepala Bidang Bina Marga membenarkan bahwa untuk anggaran pembangunan infrastruktur jalan untuk tahun 2025 ditiadakan dan anggarannya dipangkas.

“Untuk anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi Tahun Anggaran 2025 ditiadakan lewat pembatalan transfer ke KasDa oleh Pemerintah Pusat, jadi untuk program kerja yang sudah di bahas dan di putuskan bersama lewat sidang paripurna DPRD minsel otomatis dibatalkan pekerjaanya, seperti yang sudah di tata dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025 pekerjaan Jalan yang terdiri dari 3 Lokasi, yakni
1. SPT. KUMELEMBUAI – Malola – Motoling – dengan anggaran sebesar Rp. 9.2 M 2. ⁠SPT. Kumelembuai – Pakuure – dengan anggaran sebesar Rp. 8.6 M
3. ⁠Rumoong Langsot – Suluun – dengan anggaran sebesar Rp. 2 M tidak dapat dilaksanakan karena anggaranya dipangkas,” terangnya

Baca juga:  Usai Terbentuk, Tim Relawan Covid-19 Desa Nain In Action

Berdasarkan informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun 2025 ini berada dalam posisi keterbatasan anggaran dan harus tetap mendukung program Pemerintah Pusat untuk melakukan Penghematan/Pengiritan Anggaran dalam menentukan penggunaanya dengan mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi.

Hal tersebut tentunya akan mempengaruhi program kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di tahun 2025. Banyak program yang tidak bisa terealisasi di berbagai sektor dan bidang dikarenakan keterbatasan anggaran.

Pemkab Minahasa Selatan berharap masyarakat dapat memahami dan memaklumi atas kondisi yang ada, kemudian diimbau kepada masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak jelas dan tidak bisa di pertanggung jawabkan atas isu bahwa pemerintah tidak memperhatikan kondisi jalan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. (FT).

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP