Bantuan Kementerian Raib, Status Tanah Pribadi Di Rekayasa Hanya Untuk Dapatkan Bantuan

oleh
oleh

Minsel, www.inspirasikawanua.com – Masyarakat Desa Boyong Pante Dua, Kabupaten Minahasa Selatan, meminta APH memeriksa dugaan penggelapan alat-alat bantuan dari Kementerian Kelautan untuk proyek vital penyulingan air laut menjadi air siap minum Tahun 2014 serta status tanah hibah yang menjadi lokasi pengoperasian Rumah Mesin RO sudah terjual. Mantan Hukum Tua (Kepala Desa) berinisial H.M, yang menjabat pada saat itu, kini menjadi sorotan utama dan diduga kuat sebagai dalang dibalik skandal yang merugikan masyarakat ini.

Kasus ini bermula dari proyek penyulingan air laut menjadi air siap minum yang didanai oleh Kementerian Kelautan pada tahun 2014 dengan anggaran sebesar 1,2 Miliar. Proyek vital ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah air bersih di desa tersebut. Namun, harapan warga pupus setelah sejumlah aset proyek senilai ratusan juta rupiah dilaporkan hilang sejak tahun 2018.

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh awak media di lapangan mengungkap fakta yang mencengangkan. Sejumlah aset desa yang seharusnya menjadi fasilitas publik, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, dilaporkan raib tak berbekas sejak tahun 2018. Aset-aset yang hilang tersebut meliputi:

– Tanah Lahan Tempat Air (RO)

– Bangunan Tempat Air (RO)

– Jantung Proyek: 1 Unit Mesin Penyulingan Air RO, yang merupakan inti dari proyek penyediaan air bersih bagi masyarakat.

– Sumber Daya: 1 Unit Genset, yang berfungsi sebagai sumber listrik utama untuk mengoperasikan mesin penyulingan air.

– Infrastruktur: 1 Unit Meter PLN, yang seharusnya mencatat penggunaan listrik untuk operasional proyek.

– Transportasi: 1 Unit Motor Viar, yang digunakan untuk operasional dan distribusi air bersih kepada masyarakat.

– Pendukung Distribusi: 150 Buah Botol Air dan 3 Buah Tong Air, yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan air bersih kepada warga.

Mantan perangkat desa, Lambertus Kansil saat ditemui awak media, dengan tegas menyampaikan bahwa ada indikasi kuat penggelapan aset desa ini yang dilakukan oleh oknum mantan Hukum Tua H.M. “Sejak tahun 2018, barang-barang inventaris desa ini menghilang tanpa jejak yang jelas. Kami tidak tahu lagi di mana keberadaannya saat ini, dan bagaimana kondisinya. Masyarakat sangat dirugikan dengan hilangnya fasilitas penting ini,” ujarnya dengan nada prihatin.

Baca juga:  Dolfi Angkow Resmi di Lantik Sebagai Anggota DPRD Kota Manado

Diduga tanah pribadi direkayasa dalam bentuk data administrasi proposal yang diajukan ke Kementerian Kelautan untuk mendapatkan bantuan Penyulingan Air Laut menjadi Air Siap Minum untuk masyarakat jaga 5 Desa Boyong Pante Dua. Pasalnya Tanah yang terdaftar diberkas adminitrasi proposal bantuan ke Kementerian yang statusnya sebagai tanah hibah kini telah terjual yang dibeli oleh masyarakat jaga 5 sendiri.

Skandal ini semakin memanas dengan munculnya dugaan praktik jual beli tanah hibah yang seharusnya menjadi lokasi permanen untuk pembangunan Rumah Mesin RO. Reimon Barakati saat ditemui oleh awak media www.inspirasikawanua.com, seorang warga desa yang membeli tanah tersebut, memberikan keterangan yang mengejutkan.

“Sebelum saya membeli tanah ini, saya sudah berupaya mencari tahu status hukumnya. Ibu Like Mangare, yang menjual tanah ini kepada saya, mengatakan bahwa tanah ini bukanlah tanah hibah seperti yang selama ini saya ketahui. Beliau menjelaskan bahwa tanah ini hanya dipinjamkan kepada pihak desa pada saat pengajuan bantuan ke Kementerian Kelautan,” ungkap Reimon kepada awak media.

Pengakuan ini bertentangan dengan keyakinan sebagian besar masyarakat Desa Boyong Pante Dua, yang selama ini meyakini bahwa tanah tersebut adalah hibah dari Ato Liwu, seorang tokoh masyarakat yang peduli dengan kepentingan umum. Tanah tersebut dihibahkan dengan tujuan mulia, yaitu untuk pembangunan fasilitas air bersih yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat desa.

Namun Masyarakat menduga bahwa oknum Hukum Tua H.M telah dengan sengaja memalsukan data dan status kepemilikan tanah saat mengajukan proposal bantuan ke Kementerian Kelautan. Jika terbukti benar, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan mencoreng nama baik desa.

Baca juga:  SAKIP dan RB Pemprov Sulut akan Lebih Baik, Ini Penjelasan Pj Sekdaprov Praseno

Konfirmasi dari Hukum Tua yang Menjabat Saat Ini

Hukum Tua Desa Boyong Pante Dua saat ini, Patris Kandati, membenarkan adanya keresahan yang melanda masyarakat terkait dengan hilangnya aset desa dan status tanah yang menjadi sengketa. “Memang benar, masyarakat Desa Boyong Pante Dua saat ini mempertanyakan keberadaan dan kondisi aset Rumah Mesin RO. Mereka juga merasa bingung dan resah dengan status tanah yang kini telah menjadi milik pribadi yang sebelumnya berstatus tanah hibah pada saat pengajuan ke kementerian kelautan,” jelasnya.

Patris Kandati menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat Desa Boyong Pante Dua.

Masyarakat Tuntut Keadilan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Desa Boyong Pante Dua. Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi yang mendalam, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap agar para pelaku yang terlibat dalam penggelapan aset desa ini dapat segera diungkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

“Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Kami ingin keadilan ditegakkan. Para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Boyong Pante Dua Ferdi Garing.

Hingga berita ini di turunkan Mantan Hukum Tua H.M saat di konfirmasi via chat WhatsApp tidak merespon, tanggal 3 Maret 2026 awak media menemui langsung di kediamanya tapi enggan menemui awak media dengan alasan lagi di kebun kata keluarganya yang menyambut kedatangan awak media. (Fanly)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP