
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Seluruh perangkat desa di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, mengaku “menjerit” karena sudah tiga bulan belum menerima gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap).
Kondisi ini membuat banyak aparat desa harus putar otak demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah perangkat desa yang ditemui media ini mengaku terpaksa mencari pekerjaan sampingan, bahkan berutang untuk menutup kebutuhan rumah tangga.
“Kami ini ujung tombak pemerintahan di desa. Tapi sudah tiga bulan belum terima gaji. Terpaksa gali lubang tutup lubang,” ujar salah satu perangkat desa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Perangkat desa lainnya mengaku kondisi ini cukup berat, terlebih bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Ada yang ambil kerja sampingan, ada juga yang pinjam uang ke keluarga atau teman. Kami berharap pemerintah kabupaten tidak tutup mata dan bisa memprioritaskan hak kami,” katanya.
Menurut mereka, keterlambatan Siltap bukan hanya berdampak pada ekonomi keluarga perangkat desa, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja pelayanan di tingkat desa.
“Kami tetap bekerja dan melayani masyarakat seperti biasa. Tapi secara pribadi tentu sangat berat,” ungkap perangkat desa lainnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey, membenarkan bahwa Siltap perangkat desa memang belum dibayarkan dan sudah 3 bulan.
Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena proses administrasi dan regulasi yang harus dilalui sesuai ketentuan.
“Memang benar Siltap belum dibayarkan karena masih berproses. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pencairan bisa dilakukan,” jelas Tulengkey.
Ia merinci tahapan tersebut, yakni:
1. Penyusunan draft Perbup Siltap oleh Dinas PMD
2. Verifikasi internal di kabupaten
3. Fasilitasi di tingkat provinsi
4. Harmonisasi/penetapan melalui
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5. Pengesahan Perbup di kabupaten
6. Penganggaran dalam APBD
7. Transfer Alokasi Dana Desa (ADD) ke desa
8. Pencairan Siltap dari rekening desa ke perangkat
“Semua tahapan ini harus dipenuhi agar tidak menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, mengatakan bahwa regulasi yang menjadi dasar pembayaran saat ini sedang dalam tahap fasilitasi.
“Perbup-nya sementara berproses fasilitasi. Setelah hasil fasilitasi terbit, segera akan ditetapkan,” ujar Sigarlaki.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran yang sudah memasuki bulan ketiga.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan ini dan mohon teman-teman perangkat desa bersabar. Hal ini segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Di sisi lain, perangkat desa se-Minut berharap agar proses administrasi bisa dipercepat sehingga hak mereka segera dibayarkan. Mereka juga menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian waktu. Karena ini menyangkut kebutuhan hidup keluarga kami,” ujar sejumlah perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara masih menunggu realisasi pencairan Siltap yang telah tertunda selama tiga bulan. (Josua)
![]()





