
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Pejabat Hukum Tua Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Zitta Tewuh, S.Sos., memberikan klarifikasi terkait informasi dan pemberitaan yang menyebut Pemerintah Desa Lumpias dinilai tidak bermasyarakat, khususnya dalam persoalan penanganan duka yang tengah terjadi di desa tersebut.
Klarifikasi tersebut disampaikan Zitta Tewuh kepada media ini, Minggu (6/9/2026).
Ia menilai informasi yang beredar sebelumnya tidak menggambarkan kondisi secara utuh karena, menurutnya, tidak ada upaya konfirmasi kepada pemerintah desa sebelum pemberitaan dibuat.
Zitta menegaskan, persoalan pemakaman yang menjadi sorotan bukan semata-mata keputusan pribadi pemerintah desa, melainkan berkaitan dengan aturan yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Menurutnya, Pemerintah Desa Lumpias bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat telah melaksanakan Musdes pertama pada Juli 2024. Selanjutnya, Musdes kedua dilaksanakan pada Juli 2026.
“Hasil Musdes itu kemudian disosialisasikan di masing-masing organisasi jaga yang ada di Desa Lumpias,” jelas Zitta.
Ia mengatakan, Desa Lumpias memiliki tujuh jaga dan hasil kesepakatan Musdes telah disampaikan kepada masyarakat melalui organisasi masing-masing jaga.
Salah satu poin yang menjadi perhatian, kata Zitta, berkaitan dengan aturan duka serta penggunaan pekuburan desa.
Dalam berita acara hasil Musdes tersebut, menurut Zitta, terdapat kesepakatan bahwa warga yang bukan merupakan warga asli Desa Lumpias tidak dapat dimakamkan di pekuburan desa.
“Ini bukan aturan yang dibuat sepihak oleh Hukum Tua. Ada berita acaranya dan sudah disepakati bersama dalam Musdes. Hasilnya juga sudah disosialisasikan di masing-masing jaga,” ungkapnya.
Zitta menjelaskan, dalam peristiwa duka yang sedang berlangsung saat ini di Lumpias, almarhum bukan merupakan warga asli Desa Lumpias. Bahkan, berdasarkan penjelasannya, identitas kependudukan almarhum tercatat di luar Desa Lumpias.
Karena itu, persoalan pemakaman kemudian dikaitkan dengan aturan yang telah disepakati dalam Musdes.
Ia menduga pihak keluarga, khususnya anak almarhum, tidak mengetahui adanya aturan tersebut karena yang bersangkutan tidak mengikuti organisasi di lingkungan jaga.
“Anak dari almarhum memang tidak mengikuti organisasi, jadi mungkin tidak mengetahui sosialisasi yang sudah disampaikan di masing-masing jaga,” kata Zitta.
Meski demikian, Zitta menegaskan bahwa pemerintah desa pada akhirnya memberikan izin pemakaman dengan persyaratan yang telah disepakati bersama. Persyaratan tersebut, menurutnya, juga telah disetujui oleh pihak keluarga.
“Jadi bukannya pemerintah desa tidak mau mengizinkan. Tetapi kami menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Itu demi kebaikan seluruh warga Lumpias,” tegasnya.
Menurut Zitta, kapasitas lahan pekuburan desa juga menjadi pertimbangan. Ia khawatir jika aturan tersebut tidak diterapkan, ke depan warga asli Lumpias justru akan kesulitan mendapatkan tempat pemakaman.
“Kalau pekuburan sudah penuh, kemudian ada warga asli Lumpias yang meninggal, mau dikuburkan di mana? Ini juga yang menjadi pertimbangan pemerintah desa,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa Pemerintah Desa Lumpias tidak bermasyarakat dan tidak menyambangi rumah duka, Zitta membantah hal tersebut.
Ia menyebut telah ada perwakilan pemerintah desa yang datang ke rumah duka, di antaranya Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Jaga I.
Selain itu, menurut Zitta, pemerintah desa juga mengambil langkah pengamanan dan penertiban di sekitar lokasi rumah duka.
“Personel Hansip kami kerahkan untuk menjaga dan menertibkan jalan di sekitar lokasi duka,” jelasnya.
Ia menambahkan, perwakilan dari Kepala Seksi Pemerintahan juga akan hadir ke rumah duka karena terdapat kebutuhan kendaraan atau kereta untuk mengangkut peti jenazah menuju lokasi pemakaman.
Dalam kesempatan tersebut, Zitta juga mengungkapkan adanya unggahan di media sosial Facebook yang menurutnya berisi ancaman terhadap pemerintah desa.
Ia mengatakan, berdasarkan unggahan tersebut, apabila pemerintah desa datang ke rumah duka, pihak keluarga disebut akan mengusir pemerintah desa dan bahkan mengancam akan menaruh jenazah di jalan.
Menurut Zitta, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah desa perlu berhati-hati dalam mengambil langkah di lapangan agar situasi tidak semakin memanas.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa tetap berupaya menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat serta memastikan proses pemakaman dapat berlangsung dengan baik.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai adanya informasi bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) di Lumpias akan diusut, Zitta justru menyatakan kesiapannya.
Ia menegaskan tidak keberatan apabila pengelolaan Dana Desa diperiksa oleh pihak berwenang.
“Saya sangat siap kalau diperiksa. Kalau memang ada penyalahgunaan Dana Desa, silakan diperiksa,” tegas Zitta.
Ia menilai pemeriksaan merupakan bagian dari proses untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.
Zitta juga berharap masyarakat tidak mudah menerima informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya. Ia meminta setiap persoalan yang menyangkut pemerintah desa terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar pemberitaan maupun informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Josua)
![]()





