Inspirasikawanua.com – Manado, Pemerintahan OD-SK, memastikan bakal menaikkan Upah Minimum Provinsi di Sulawesi Utara pada tahun 2020 nanti.
Hal itu diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat ditanya sejumlah wartawan isai rapat bersama gubernur dengan Dewan Pengupahan yang menyerahkan rekomendasi besaran UMP kepada gubernur, Rabu (30/10/2019) di Kantor Gubernur Sulut.
“Saat ini, UMP Sulut adalah ketiga tertinggi di Indonesia. Ini menjadi suatu tantangan bagi kita, untuk bagaimana kita mau mengajak investasi datang ke Sulut dengan kondisi UMP kita tinggi saat ini. Jadi sosialisasi ini begitu penting, makanya saya mengajak mereka untuk mendorong upah berkeadilan. Artinya sesuai dengan tupoksi dan pekerjaan masing-masing serta skill dan kemampuan masing-masing agar supaya variasi upah di Sulut tidak menjadi salah satu standart,” ungkap Gubernur Olly.
Gubernur Olly menegaskan, akan menaikkan UMP 2020 nanti sekitar 8 persen dari UMP 2019.
“Dari nominal UMP 2019 saat ini kita tak boleh menurunkan, namun kita akan naikkan hingga 8 persen paling rendah untuk UMP 2020,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sulut Erny Tumundo
menyatakan rekomendasi UMP akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur dalam menetapkan dan mengumumkan besaran UMP Sulut.
Pengumuman UMP tersebut akan diumumkan secara serentak se-Indonesia pada hari Jumat 1 November 2019 oleh masing-masing Kepala Daerah Provinsi.
Adapun formula angka kenaikan UMP adalah presentase angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (Maycle Soputan)