Pelaku Usaha Yang Beroperasi Tetap Bayar Pajak

oleh
Foto: Petrus Macarau

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Pelaku usaha seperti rumah makan dan toko-toko yang beroprasi tetap harus membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau, kepada wartawan media ini kemarin.

Menurut Macarau, jika pelaku usaha yang tetap beroprasi ditengan merebaknya Covid-19 saat ini berarti masih memiliki pelanggan. Karenanya untuk pembayaran pajak tetap berjalan.

“Saya akan mencoba mendata pelaku usaha yang tetap beroprasi sehingga pembayaran pajak mereka ke pemerintah tetap jalan,” beber Macarau.

Lanjutnya, untuk lebih lanjut pihaknya masih mempelajari surat dari Mendagri. (Josua)

Loading

Baca juga:  ML DENNY TEWU : SELAMAT NATAL & TAHUN BARU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *