Pleno Terbuka, KPU Minut Beritahukan Hasil Verifikasi Kepada Bakal Calon, Baik Kesehatan Maupun Dokumen

oleh
Foto: Pleno Terbuka KPU Minut terkait Penyerahan hasil verifikasi kepada bakal calon baik kesehatan maupun dokumen.

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut) Minggu (13-9-2020) menggelar pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati baik hasil verifikasi Kesehatan maupun dokumen.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Minut Darul Halim, dalam pleno mengatakan, batas waktu perubahan dokumen untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu tiga hari sejak tanggal 14 sampai tanggal 16 September 2020.

“Sampai tanggal 16 tidak ada lagi perubahan verifikasi, tanggal itu akan dinyatakan apakah dokumen bakal pasangan calon lolos atau tidak sebagai calon,” ujar Halim.

Halim menyatakan agar tiga hari tersebut dapat dimanfaatkan sebaiknya untuk waktu penyelesaian kelengkapan dokumen.

Baca juga:  Ini Pernyataan Kantor Pertanahan Minut Terkait Tudingan Keluarga Sambul Sigar Tentang Masalah Penerbitan Sertifikat

“Pergunakanlah waktu sebaik mungkin untuk perubahan dokumen, karena akan menentukan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati untuk ditetapkan sebagai calon, karena tanggal 23 adalah pleno terakhir yang merupakan penentuan sebagai calon tetap,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pada tanggal 23 September penetapan calon dan tanggal 24 September akan diadakan pengundian nomor urut.

“Jadi tanggal 24 September sekaligus memberikan bayangan nomor urut yang akan dicetak pada kertas suara untuk Pilkada Minahasa Utara 9 Desember 2020 mendatang,” kata Halim.

Untuk dokumen yang belum lengkap kata Halim, akan menunjukkan kepada LO dokumen yang belum dilengkapi sekaligus tanda terima.

Baca juga:  Motif Asmara, Diduga ASN Asal Papua Dalang Dibalik Pembunuhan Steven Indi

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan pemilih dan SDM Hendra Lumanauw dalam pleno membacakan hasil kesehatan yang diikuti oleh seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Dari hasil yang diterima KPU Minut, hasil pemeriksaan kesehatan semua bakal pasangan calon memenuhi syarat dan tidak dapat ditemukan indikasi penguna narkotika dan psikotropika,” kata Lumanauw.

Rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi dokumen bakal pasangan calon itu pun dihadiri semua pimpinan KPUD Minut serta dihadiri tiga bakal pasangan calon dan tim serta LO juga disaksikan oleh Bawaslu Minahasa Utara. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *