Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Guna memastikan tentang Netralitas ASN dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 . Pemkab Minut menggelar penandatanganan ikrar peryataan Netralitas ASN, Kamis (8/10/2020). Kegiatan tersebut dilakukan serentak di setiap SKPD masing-masing. Salah satunya Dinas Kominfo dan Persandian daerah (Diskotikdansa) Kabupaten Minahasa Utara,(Minut) menggelar Apel Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menandatangani Ikrar pernyataan Netralitas ASN di Kantor Diskotikdansa.
Ikrar pernyataan Netralitas ASN Diskotikdansa dalam pelaksanaan Pilkada Minut tersebut, ditandangani oleh Kepala Dinas Theodore Lumingkewas bersama dengan seluruh pegawai ASN Diskotikdansa Minut.
Kepada media ini Lumingkewas menuturkan isi pernyataan Ikrar Netralitas ASN Diskotiksansa Minut.
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik/ baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
2. Menghindari konflik kepentingan, tifak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujian kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Ini Ikrar yang dibuat oleh ASN Dinas Kominfo Minut dan akan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan Netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis, demi mewujudkan Kesatuan dan Persatuan NKRI,” tutup Lumingkewas. (Josua)