Pengalaman Kerja dan Batasan Usia Akan Jadi Syarat Tersulit Bagi Para Calon Dewas dan Direksi PUD Klabat

oleh

Minahasa Utara, inspirasikawanua.com- Seleksi untuk calon Dewan Pengawas (Dewas) serta Direksi PUD Klabat dan PDAM Minut, sementara dalam tahapan rapat Pansel untuk kesiapan panitia, mulai dari pendaftaran dan tahapan-tahapan yang lainnya. Hal tersebut diungkapkan salah satu Tim Pansel Dolly Kenap saat ditanyakan media ini.

“Kemarin baru rapat dan akan lanjut Minggu depan, Nanti langsung saja ke Sekretariat atau ke Sekretaris Panitia,” kata Kenap.

Sebelumnya, sesuai arahan Bupati Joune Ganda SE, jika PUD Klabat dan PDAM merupakan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang harusnya menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Minahasa Utara. Karena itu yang nanti mengisi Dewas dan Direksinya harus yang benar-benar berkompeten dan bisa menyumbang PAD kedepannya.

“Kedua BUMD ini harus kita pilih calon anggota Dewas dan Direksi yang terbaik agar bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah kedepan. Masih banyak potensi yang bisa digali dari dua perusahaan ini untuk memberi pendapatan daerah demi kemajuan pembangunan di Minut,” kata Bupati saat melantik Pansel calon Dewas dan Direksi PUD Klabat serta PDAM Minut beberapa waktu lalu, sembari berharap jika Pansel dapat bekerja baik jujur dan sesuai aturan.

Baca juga:  Resmikan Groundbreaking RSUD Provinsi Sulut, Gubernur OD Bersyukur Bisa Melaksanakan Pembangunan Ini

Tetapi untuk para Calon Dewas dan Direksi di PUD Klabat khususnya, sesuai data yang dirangkum media ini, mendapat persyaratan yang cukup sulit yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor : 2 Tahun 2017, Tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat.

Syarat yang dinilai sulit tersebut, tercantum dalam BAB VII, Direksi, Bagian ke satu tentang pengangkatan Direksi pada pasal 26, ayat 5 dan 6.

Dalam pasal tersebut ditekankan :

(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf F adalah:
a. Mempunyai pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. Orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan;
c. Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu (S-1);

Baca juga:  Perayaan HUT Ke-363 Desa Tumaluntung Di Akhir Masa Jabatan Kumtua Ifonda Nusah Berlangsung Sukses Dan Meriah

(6) Selain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu), Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain dalam Perusahaan Umum Daerah dan lingkungan pemerintah daerah, serta paling tinggi berusia 55 tahun saat pendaftaran;

Persyaratan seperti yang tercantum dalam Perda 2 Tahun 2017 ini diperkirakan nantinya akan menjadi syarat tersulit bagi Calon Dewas dan Direksi di PUD Klabat Khususnya.
Karena diketahui, bagi direksi dan Dewas di PUD Klabat sendiri untuk saat ini jika mengikuti persyaratan hampir semua tidak akan memenuhi syarat. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP