Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com –
Proses kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2020, telah menetapkan 3 tersangka.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022) lalu.
Direskrimsus Polda Sulut juga menegaskan, jika perkara Covid-19 Minut tidak hanya berhenti sampai di sini, karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Kepada media Ini Ormas Manguni Indonesia (MI) Minahasa Utara (Minut) dibawah pimpinan Ketua Minut Denny Prancis Watupongo menuturkan, jika pihaknya menduga kuat adanya keterlibatan oknum legislator Minut dalam Kasus Covid-19 Minut yang merugikan negara Rp 61 miliar ini.
“Kami Minta aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus Covid-19 Minut ini agar mengusut tuntas terkait kasus ini. Kami MI Minut juga siap mengawal kasus ini. Dan dalam waktu dekat ini kami akan turunkan masa untuk melakukan aksi damai sekaligus mengawal kasus Covid-19 ini,” tegas Watupongo. (Josua)