
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Ternyata dugaan manipulasi data penerima bantuan lansia desa Likupang satu merupakan kesalahan administrasi. Hal tersebut setelah dijelaskan hukum tua desa Likupang satu Decky Sumakul.
Hukum tua legowo mengakui jika kesalahan data penerima bantuan lansia desa likupang satu merupakan kesalahan administrasi dan kurangnya fungsi kontrol dirinya dan tidak ada yang disalahkan. Sedang untuk bantuannya sudah diserahkan kepada yang berhak menerima dalam hal ini para lansia.
“Ini juga merupakan kesalahan saya sebagai hukum tua yang kurang fungsi kontrol, dalam hal ini kontrol administrasi data penerima bantuan lansia desa Likupang satu. Tapi untuk bantuan kepada Lansia sudah diserahkan pada beberapa waktu lalu di tahun 2021,” beber hukum tua.

Lanjut, pihaknya tidak mempersalahkan siapa-siapa dalam hal ini, intinya kurangnya fungsi kontrol dalam melengkapi berkas administrasi penerimaan bantuan lansia 2021.
“Saat ini kami dalam tahap pemeriksaan inspektorat dan semua berjalan dengan baik. Tim dari inspektorat saat ini sementara turun ke setiap jaga yang ada di desa likupang satu mulai dari jaga 1 sampai jaga 6 untuk memastikan penerima bantuan lansia di desa Likupang satu,” ungkap Decky Sumakul.
Ditambahkannya, Pemerintah desa Likupang Satu juga memohon maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan karena nama-namanya sempat masuk dalam daftar nama penerima bantuan lansia akibat kesalahan administrasi.
“Kami pemerintah memohon maaf kepada masyarakat atas kesalahan administrasi ini,” kata Hukum Tua dengan kerendahan hati.
Sementara itu, Kepala inspektorat Minut Umbase Mayuntu membenarkan terkait hal ini.
“Kami sementara dalam pemeriksaan khusus di Desa Likupang satu, dan sampai saat ini tim turun untuk memastikan kembali setiap penerima bantuan lansia yang ada, dan semua berjalan dengan baik dan lancar,” tutup kepala Inspektorat Umbase Mayuntu. (Josua)