Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Usai dilakukannya sidang lokasi tepatnya di jaga V, Desa Lilang, Kecamatan Kema, pekan lalu, agenda sidang dilanjutkan dengan sidang di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan mendengarkan keterangan saksi pelapor Nancy Watupongoh SH MH, Rabu (8/11/2022).
Di sidang yang awalnya agendakan jam 10.00 Wita namun tertunda hingga pukul 14.00 Wita ini, terlapor menghadirkan 2 saksi yakni Yanet Posumah (66) dan Yuliana R Rumambi (48).
Hanya saja, dalam sidang ini, baru 1 saksi yang memberi keterangan yakni Yanet Posumah, sedangkan saksi Yuliana R Rumambi yang adalah ASN aktif, belum sempat lantaran di saat bersamaan ada agenda lain yang tidak bisa dia tinggalkan di wilayah.
Menarik dalam sidang tersebut ialah semua keterangan yang disampaikan saksi Yanet ditolak terdakwa.
“Semua yang mulia, semua keterangan saksi kami tolak,” tegas terdakwa Anna C Walansendow.
Ditemui usai sidang, Walansendow yang dikonfirmasi via penasehat hukumnya, Welly A Sompie SH, menyebutkan jika ada beberapa keterangan saksi yang tidak sinkron fakta-fakta persidangan.
“Lihat saja ketika kita minta gambar hasil pemeriksaan penyidik Polda Sulut tanggal 21 Januari dan 24 April tahun 2022, kita dapati gambarnya beda padahal kode registernya sama yakni folio 001,” kata Sompie.
Tidak hanya itu, pihak terdakwa juga mengaku heran dengan pernyataan saksi sehubungan dengan lahan seluas 5.000 M2 yang sebutkan telah dikuasai terdakwa.
“Dalam keterangannya, saksi mengira-ngira ukuran tanah tersebut. Kami kira ini bisa jadi catatan bagi hakim,” ujarnya.
Belum lagi soal catatan-catatan dalam buku register desa yang berhubungan dengan tanah yang dipersengketakan di mana saksi mengaku tidak tahu.
“Seperti register 502 yang setelah kami tanyakan pada saksi, beliau mengaku tidak tahu,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya secara tegas menolak keterangan saksi. Sementara itu, saksi Yanet bersikuku jika diri tetap berpegang pada apa yang telah dia sampaikan.
“Saya telah disumpah mengatakan semua kebenaran, dan itu telah saya lakukan,” tegas pensiunan ASN ini.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Alfianus Rumondor SH didampingi Hakim 1 Ari Mukti Efendi SH dan Hakim 2 Christian E. O. Rumbajan SH, setelah mempertimbangkan permohonan saksi Yuliana, memutuskan menunda sidang dengan agenda yang sama yakni Rabu 16 November 2022. (Josua)