Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Guna meningkatkan kapasitas dan penguatan pengetahuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
Gelar Pelatihan Saksi Partai Politik Pada Pilpres dan Pileg serta Anggota DPD Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Sutan Raja hotel, Kalawat, Sabtu (23/12/2023) pagi.
Pembekalan dan pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, SH, LL.M, M.Kn yang didampingi Kordiv P3S Waldi Mokodompit dan Kordiv HP2H Ferdynan Bawengan.
Turut hadir tamu undangan dari Partai Politik, LO, atau utusan dari Partai Politik, beserta Capres dan seluruh DPD yang akan menjadi saksi pada saat pemilu khususnya pungut hitung, media serta narasumber dari jajaran Bawaslu, KPU, dan perwakilan akademisi.
Ketua Bawaslu Minut Rocky M Ambar menjelaskan bahwa, kegiatan pelatihan ini menyasar saksi bagi tim kampanye pasangan calon (paslon) capres dan cawapres, DPD, dan parpol. Mengingat materi yang akan dibekali sangat kompleks dengan harapan para saksi peserta pemilu dapat mengetahui betul tugas pokok dan fungsi dan memahami potensi-potensi pelanggaran terkait pengetahuan daftar pemilih.
“Para saksi peserta pemilu yang hadir disini dapat mentransferkan ilmu yang didapatkan ini untuk memberikan pembekalan kepada saksi paslon masing-masing supaya peran saksi di Pemilu 2024 dapat berjalan maksimal untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas,” kata Ambar.
Ambar menerangkan, adapun sejumlah materi yang diberikan kepada para saksi peserta pemilu ini, salah satunya terkait tupoksi saksi pada pemilu 2024. Dimana, materi didalamnya akan diisi dengan tupoksi saksi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dalam kegiatan tersebut pokok-pokok yang dibahas terkait simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Ini kami mohonkan hasilnya ke KPU supaya KPU bisa memberikan gambaran terkait dengan situasi pada saat pemungutan dan penghitungan suara, sehingga saksi-saksi peserta pemilu ini bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan, diawasi oleh mereka pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” imbuh Ambar.
Ditambahkannya, terkait aturan saksi peserta pemilu sudah tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI yang didalamnya dibagi menjadi pengetahuan tupoksi saksi, potensi pelanggaran, pengetahuan daftar pemilih mulai dari pemilih tetap, pemilih tambahan, pemilih khusus, mekanisme pengawasan, dan jadwal pemilih.
“Syarat menjadi saksi peserta pemilu diantaranya adalah mereka yang memiliki hak pilih dan menjadi kewenangan parpol peserta masing-masing, menunjukkan KTP, dan surat mandat, surat memilih,” tutupnya. (Josua)