DPP INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Pengembangan RSUD Mala di Kabupaten Talaud Senilai Rp 37 Miliar ke Kejati Sulut

oleh
oleh
Keterangan gambar: Ketua Harian DPP LSM INAKOR Rolly Wenas saat berada di Kantor Kejati Sulut (*)

Manado, www.inspirasikawanua.com Diduga terjadi perbuatan korupsi dalam Proyek Pekerjaan Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Mala yang berada di Kabupaten Talaud, dengan bandrol senilai Rp 37 Miliar, maka Dewan Pimpinan Pusat INAKOR melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dipimpin Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat LSM INAKOR Rolly Wenas, menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Manado, Senin (15/7/2024).

“Kami menemukan dugaan kuat adanya pengurangan volume dalam proyek ini. Pekerjaan yang kekurangan volume atau kelebihan membayar masuk dalam kategori potensi tindak pidana korupsi. Dan harapan kami dengan adanya laporan ini dugaan kami bisa diuji,” ujar Ketua Harian DPP LSM INAKOR Rolly Wenas, melalui rilisnya saat berada di Kejati sulut.

Wenas mengatakan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Mala, pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh PT MBN dengan surat perjanjian kontrak nomor 4/PPK/DINKES/SP/PRSUD/IV/2023 tanggal 12 april 2023 dengan nilai kontrak Rp 37.080.967.457,00 yang mengalami 3 kali addendum diduga berpotensi menelan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 1,9 Miliar. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diusut dan dihukum.

Baca juga:  Pemdes Nain Pasang WiFi Gratis di Kantor Hukum Tua untuk Layani Warga

“Betapa ironis, hampir capai 2 miliar anggaran itu berpotensi di korupsi. Di satu sisi kehadiran Rumah Sakit itu sangat dibutuhkan masyarakat di salah satu daerah kepulauan sana. Kami minta ini diusut tuntas. Pihak pihak yang terlibat harus dihukum,” jelasnya.

Berdasarkan hasil Audit Keuangan Negara VI nomor 12.B/LHP/XIX.MND/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, ditemukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,9 Miliar. Sementara itu, berdasarkan nilai kontrak proyek tersebut, anggaran pembangunannya sebesar Rp 37 Miliaran

Menurut Wenas, dana pekerjaan pengembangan ini rumah sakit ini dari anggaran Belanja Modal bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Tahun 2023. Proyek tersebut merupakan salah satu aspirasi yang paling mendesak kala itu, dimana masyarakat Kepulauan Talaud sangat membutuhkan kehadiran rumah sakit secara maksimal di sana.

Baca juga:  Rektor Ellen Kumaat Hadiri Konferensi The 3rd ICON-SMART 2022

“Kami menduga satuan kerja yang menangani proyek ini tidak lakukan perencanaan yang matang yang mengakibatkan adanya sejumlah kejanggalan maupun penyimpangan ketentuan dalam pelaksanaannya, Tata Kelola pelayanan Kesehatan akan berpengaruh jika pembangunan sarana pelayanan kesehatan tidak berkualitas. Dengan laporan ini, kami minta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat jadikan temuan BPK ini sebagai pintu masuk dan dengan kewenangan yang ada sesuai peraturan yang berlaku dapat menggandeng tim ahli untuk periksa ulang proyek fisiknya agar bisa menggungkap dugaan tindak pidana korupsi.,’ tutur Wenas. (*)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP