Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor 126, tentang dugaan pemalsuan surat berlanjut, Rabu (30/10/2024) dengan agenda sidang memasukan bukti surat penunjang sebagai bukti tambahan sebab dalam sidang lokasi pelapor sempat menunjukkan gambar surat dan pihak terdakwa menunjukkan bukti surat SHM 86 dan 88.
Sidang yang kembali dibuka oleh Ketua majelis hakim Yang Mulia Ibu Nur Dewi Sundari SH MH, didampingi Hakim satu, Marcelliani Puji Mangesti SH MH, dan Hakim dua, Christian E. O. Rumbajan SH MH.
Saat ditanyakan Ketua majelis Hakim ke JPU terkait bukti surat tambahan yang akan dimasukkan, sebab dalam sidang lokasi pelapor menunjukkan gambar lahan.
JPU kemudian menyampaikan jika sudah tidak ada lagi bukti surat sebagai tambahan bukti.
“Sudah tidak ada bukti surat lagi yang mulia, selain bukti surat yang disita sebagai alat bukti awal. Untuk Sertifikat asli juga tidak ada yang mulia,” jawab JPU.
Sementara itu, Hendra Putra Juda Baramuli SH MH Kuasa Hukum terdakwa, memasukan alat bukti copyan SHM 86 dan 88 yang sudah dilegalisir, juga ada bukti putusan perdata dan ada gambar peta bidang dari PPK Balai Jalan Kementrian PUPR.
Setelahnya, Ketua majelis hakim kemudian kembali menskors persidangan dan menyebutkan jika sidang pemeriksaan terdakwa sudah selesai.
“Berikut kita akan masuk dalam tuntutan JPU, dan kemudian akan ada jawab menjawab. Dan putusan untuk persidangan ini akan diputuskan sebelum masa penangguhan penahanan terdakwa selesai,” tutup Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Ibu Nur Dewi Sundari SH MH sembari menambahkan jika sidang akan dilanjutkan pada Senin, (4/11/2024). (Josua)