Diduga Ada ‘Kong Kalingkong’, Putusan Dalam Sindang Perkara Pidana 126 di PN Airmadidi Tak Diterima Terdakwa, PH: Kami Siap Banding

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Diduga ada ‘kong kalingkong’ dalam putusan di Sidang Perkara Pidana 126 dengan terdakwa Oma Herma Makalew. Dalam sidang dengan agenda putusan pada Jumat (15/11/2024), majelis hakim memang hanya memberikan hukuman pengajaran bagi terdakwa yakni 5 bulan dipotong masa tahanan dari tuntutan JPU 2 tahun lebih.

Dari putusan tersebut majelis hakim menyebutkan jika terdakwa dianggap bersalah dan telah menggunakan surat palsu dan merugikan orang lain. Yang pada kenyataannya terdakwa tidak pernah membuat surat tersebut dan hanya disodorkan dari pihak desa Tumaluntung kala itu.

Baca juga:  Gubernur Olly Resmikan Gedung Gereja GMIM Puri Eden Paniki Atas

Sementara itu, usai persidangan Penasehat Hukum Terdakwa, Hendra Putra Juda Baramuli SH MH saat ditanyakan majelis Hakim tentang pendapatnya dari putusan yang ada mengatakan suatu perkataan yang juga merupakan sindiran bagi para majelis hakim.

“Pada dasarnya semua dari kita akan diadili di akhir nanti. Jadi untuk putusan ini akan kami banding,” tegas Baramuli dengan nada kesal dan kemudian dilanjutkan dengan Majelis Hakim yang mengakhiri persidangan. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP